Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Tabalong menyampaikan raperda inisiatif pelayanan ketenagakerjaan guna mengatur hak dan perlindungan bagi pekerja terpenuhi.

 Ketua BPP Dewan Tabalong Sumiati menyampaikan pembentukan perda ini diharapkan dapat mewujudkan batasan yang jelas antara hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan semua pihak terkait pelayanan ketenagakerjaan.

 "Kami ingin mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui pengaturan pelayanan ketenagakerjaan yang jelas," ungkap Sumiati. Penjelasan raperda inisiatif ini disampaikan Sumiati pada rapat paripurna dewan, Senin (27/5).

 Dalam laporannya Sumiati menyebutkan saat ini tingkat pengangguran terbuka di 'Bumi Saraba Kawa' ini mencapai 3,15 persen dengan jumlah angkatan kerja 126.403 jiwa.

 Selanjutnya ruang lingkup pengaturan dalam raperda ini antara lain perencanaan tenaga dan informasi ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing hingga perlindungan pekerja.

Termasuk mengatur soal hubungan industrial, pembinaan dan pengawasan, pelatihan kerja serta pelayanan penempatan tenaga kerja.

Usai menyampaikan penjelasan Sumiati menyerahkan draft raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Darwin Awie untuk diserahkan ke Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.

Pada kesempatan yang sama Bupati Tabalong Anang Syakhfiani juga menyampaikan penjelasan 8 raperda di hadapan para anggota dewan.

Masing - masing raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Kabupaten Layak Anak, pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh.

Selain itu raperda soal pedoman pembentukan produk hukum daerah, rencana perlindungan & pengelolaan LH, retribusi pengujian kendaraan bermotor serta retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019