Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan setelah di temukannya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.