"Pembebasan lahan di Jalan Sungai Lulut menjadi prioritas lantaran banyaknya desakan masyarakat," kata Wakil Ketua Tim Pembebasan Lahan, Asisten Bidang Pemerintahan Setdako Banjarmasin, H Rusdiansyah SH MH, kepada wartawan, Jumat.
Oleh karena itu, selain pekerjaan yang harus dituntaskan melanjutkan pembebasan lahan di kawasan Jl Veteran, Tim Pembebasan Lahan juga sedang fokus untuk membebaskan lahan di kawasan Jl Sungai Lulut Banjarmasin Timur itu, katanya.
Menurut dia, saat ini tingkat kemacetan arus lalu lintas diruas jalan yang terhubung dengan Jl Veteran menuju Kabupaten Banjar tersebut, sudah sangat parah.
Bahkan tidak hanya pada jam sibuk, pada kondisi normal saja sudah terjadi kepadatan yang berarti, apalagi jalannya tidak dilebarkan, parah lagi macetnya, imbuhnya.
Sehingga lanjut Rusdi, pihaknya akan terus berupaya, agar pembebasan itu bisa cepat terealisasi, sehingga apa yang diharapkan warga bisa terwujud dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Terkait proses pendataan dan sosialisasi kepada warga yang dimungkinkan akan terdampak dalam proses pembebasan itu, sekarang ini sudah mulai dilakukan pendataan.
Sedikitnya, ada sekitar 150 persil lahan milik warga dimungkinkan akan dibebaskan. Targetnya tahun ini juga, sebab Pemprov Kalsel berencana melanjutkan proses pembangunan jalan di Sungai Lulut, ungkapnya.
Seorang warga Sungai Lulut, mengaku, sangat mendukung rencana pelabaran Jalan Sungai Lulut, sebab kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi, sudah cukup membuat warga pusing dan lelah.
"Kalau bisa secepatnya saja, soalnya tiap hari macet dan menghambat aktivitas," ungkap Silvia warga Sungai Lulut tersebut.
Sebelumnya, proses pembebasan lahan di kawasan Jl Sungai Lulut, memang telah prioritas sejak 2011 tadi, namun kemudian tertunda lantaran ada kendala yang belum dipahami pihak pemkot setempat, sehingga pembebasan di sana baru sebagian dilakukan.
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.