"Hal itu sebagai dasar untuk membuat Raperda mengenai gelandangan dan pengemis, sehingga perlu belajar bagaimana penanganannya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Budiman Mustafa, sesaat bertolak ke Yogyakarta, Rabu.
"Kebetulan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai gelandangan dan pengemis. Kita ingin tahu isi Perda terseburt dan bagaimana pelaksanaannya," katanya.
Dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2013 terdapat delapan Raparda yang bakal menjadi inisiatif dewan, diantaranya Raperda mengenai gelandangan dan pengemis yang menjadi usul Komisi IV DPRD provinsi setempat.
"Sebelum membuat Raperda gelendangan dan pengemis tersebut, kita perlu banyak masukan dan belajar ke daerah lain, terutama yang memiliki Perda tentang itu," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Sebab ke depan kita berharap gelandangan dan pengemis tak ada lagi di Kalsel, atau minimal penyandangan masalah sosial tersebut berkurang, sehingga tidak terlalu membuat repot pemerintah daerah dan masyarakat," lanjutnya.
Pasalnya masalah gelandangan dan pengemis bisa memuat citra dan rona kota menjadi kurang baik, demikian Budiman Mustafa.
Bersamaan srtudi banding Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel ke Yogya, selama tiga hari, 6-8 Februari 2013, komisi-komisi lain juga melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, seperti Komisi I bidang hukum dan pemerintahan ke Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), dan Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur berkunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta.
Kunjungan Komisi II DPRD Kalsel ke Jabar akan bertemua serta tukar pikiran dan pengalaman dengan Biro Keuangan Sekretariat Daerah provinsi tersebut, dan Komisi III fokus membicarakan masalah perencanaan pembangunan./D.
(T.KR-SHN/C/I006/I006) 06-02-2013 08:08:15
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.