"Pencuriiiiiiiiii!!!"
Lelaki Dayak Meratus itu berteriak. Nyaring, dengan mandau tanpa sarung. Terhunus, terangkat ke atas seakan hendak mengoyak langit.
"Kembalikan tanah adat kami!!!"
Yang lain menimpali dengan tak kalah nyaring. Bergema, hingga bingarnya memenuhi angkasa. Sementara, angin menghembuskan debu batu bara seperti hendak membutakan mata.
Polisi berjaga-jaga. Mereka, masyarakat adat Dayak Meratus tanpa alas kaki itu adalah para pendemo. Peluru bisa saja bersarang di tubuh tanpa baju itu. Tapi sepertinya mereka tak peduli. Peluru hanya timah, takkan mampu menembus kulit baja yang di rajah. Setidaknya, itulah anggapan mereka.
Mandau-mandau itu masih dikelebatkan. Polisi yang bersenjata laras pendek dan panjang, sekilas nampak gemetaran. Bagaimana tidak, mandau itu mengkilat. Ujung "water cannon" yang dari besi saja bisa diputuskan dengan sekali tebas. Sekali lagi, hanya SEKALI TEBAS!. Bayangkan, bila kepala yang jadi sasaran.
Pihak perusahaan hari itu jadi pandai menghilang. Entah ilmu apa yang dirapalkan, tapi faktanya, tak satupun dari pihak perusahaan yang berani menampakkan batang hidung, apalagi bersuara lantang. Polisi, hanya bisa memandang massa yang terlihat garang.
Begitulah gambaran aksi demo oleh mereka yang mengatas namakan masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, saat memblokir dan menutup jalan operasional perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia, akhir Januari 2012 lalu. Mereka menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp55 Miliar.
Persoalan sebidang tanah bisa jadi bersimbah darah. Versi Dayak Meratus, itu tanah adat. Versi perusahaan, itu lahan garapan. Yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan pencitraan satelit dari jarak puluhan mil di atas awan.
Bagi masyarakat adat, perusahaan mencuri sumber penghidupan. Bagi pihak perusahaan, mereka hanya menggarap lahan yang diberikan. Siapa yang patut disalahkan?
* * *
“Kami tak tahu bila di situ ada peradaban,†ujar Kepala Proyek Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Subur Agro Makmur (SAM), Laksono Budi Santosa sambil buru-buru menjelaskan, peradaban yang ia maksud adalah sistem pengolahan lahan secara turun temurun oleh masyarakat lokal setempat.
Saat itu, Leksono di dampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas PT SAM, Kabag Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) serta Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, sedang menggelar jumpa pers terkait penolakan warga Nagara di Kecamatan Daha terhadap proyek pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikerjakan oleh anak perusahaan PT Astra tersebut, Kamis siang, 16 April 2009 silam.
“Kami pikir areal yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut adalah lahan tidur seluruhnya,†kata Laksono.
Sejak 2008, pemerintah daerah setempat mencanangkan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 12.159 hektare lahan inti dan 2.400 hektare lahan plasma. Di areal seluas itu, PT SAM selaku investor yang di tunjuk membuat tanggul keliling sepanjang 56 kilometer sebagai water management untuk menjaga air di dalam dan di luar areal.
Pertengahan 2008, sekitar Oktober - November, mega proyek itupun mulai dikerjakan di dua wilayah kecamatan di Daha, Daha Barat dan Daha Selatan yang seluruhnya terdiri dari kawasan rawa. Menurut pengakuan pemerintah daerah setempat, jauh sebelum dimulainya pekerjaan itu sosialisasi kepada warga sudah dilakukan.
Namun kenyataannya, sebagian besar warga terkejut setengah mati ketika alat berat berdatangan ke kampung mereka yang damai dan tentram. Dan sejak itu, meletuslah beberapa kali aksi demo menentang kebijakan yang konon katanya bijaksana tersebut, meski tak pernah mendapat tanggapan serius dari pihak-pihak terkait. Tuntutan pergantian lahan dan tanaman palawija yang di rusak perusahaan, berujung pada ke entahan.
November 2011, kekhawatiran dan alasan penolakan warga terbukti. Dampak adanya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di areal yang merupakan habitat kerbau rawa itu, menyebabkan ratusan ekor hewan ternak tersebut mati secara misterius. Tiba-tiba dan sungguh tak terduga, nyaris serentak.
Meski banyak pihak mengarahkan tudingan pada dampak aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, tapi pemerintah daerah setempat berdalih hal tersebut karena tingkat keasaman air rawa yang meningkat akibat dari musim panas yang datang tiba-tiba. Berbekal hasil penelitian dan analisa laboratorium, alasan itu tak terbantahkan.
Penolakan warga Daha tidak menyurutkan langkah pemerintah daerah setempat untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang konon nantinya akan mensejahterakan rakyat semua. Habis kawasan rawa di Daha yang menjadi daerah tangkapan air itu, pemerintah daerah setempat kemudian melirik kawasan pegunungan Meratus.
Rabu, 21 Oktober 2010, ratusan masyarakat adat Dayak Loksado, sub etnis Dayak Meratus di HSS menggelar aksi demo menentang kebijakan tersebut. Meski kemudian, seperti juga aksi-aksi sebelumnya, suara Dayak Loksado, mereka yang “terpinggirkan†itu tak kunjung di dengar. Gemanya saja tak bergaung hingga sama sekali bukan penghalang rencana pembukaan areal perkebunan.
Kesal yang terpendam, kekecewaan yang mendalam, suara yang tak di indahkan, akhirnya bak bom waktu yang kemudian meledak di bumi Antaluddin (sebutan lain untuk wilayah HSS).
Kamis, 5 April 2012 ledakan bom itu mengejutkan semua pihak. Warga yang terlanjur tak dihiraukan akhirnya menerapkan “hukum jalananâ€. Hingga kemudian, seorang petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS) menjadi korban. Mati terbunuh dengan cara yang menggenaskan.
* * *
25 Januari 2012, kristalisasi dari masalah sengketa lahan antara masyarakat adat Dayak Kota Baru, sub etnis Dayak Meratus di Kabupaten Tanah Bumbu dengan perusahaan pertambangan batu bara setempat, berujung aksi kekerasan.
Aksi yang konon memakan korban jiwa itu kemudian berbuntut panjang. Entah demi kepentingan apa, oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan peristiwa sengketa tersebut dengan menyebarkan issue bahwa telah terjadi bentrok antar etnis.
Nyaris saja terulang peristiwa kerusuhan antar etnis seperti di Kota Sampit, Kalimantan Tengah pada 18 Februari 2001 lalu, andai semua pihak tidak segera turun tangan melakukan upaya perdamaian. Saat itu, seluruh elemen masyarakat adat Dayak Meratus sudah siap berangkat ke Tanah Bumbu untuk “berperangâ€. Untunglah, semua akhirnya bisa di redam.
Januari itu pula, ratusan masyarakat adat di Buntu Karau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, terpaksa menempuh perjalanan sejauh lebih dari 225 km ke Kota Banjarmasin untuk mengadukan nasib mereka. Sejak 2007, sengketa lahan antara masyarakat adat Dayak Balangan, sub etnis Dayak Meratus di Balangan dengan perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia, tak kunjung selesai.
Lahan tersebut dimiliki oleh 19 orang warga setempat dengan nilai perhektarnya antara Rp500 juta hingga Rp600 juta yang hingga kini tak kunjung ada pergantian -setidaknya, itulah versi mereka. Beberapa aksi demo yang mereka gelar di Balangan tak pernah membuahkan hasil menggembirakan. Hingga kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menjadi tempat curahan hati.
Entah ada apa dengan Januari. Hingga awal 2012 itu di tandai dengan maraknya aksi demo oleh mereka yang mengatas namakan masyarakat adat Dayak Meratus, menuntut penyelesaian dari beragam permasalahan sengketa lahan dengan perusahaan.
Akhir Januari 2012, masyarakat adat Dayak Tabalong, sub etnis Dayak Meratus di Kabupaten Tabalong, memblokir dan menutup jalan operasional PT Adaro Indonesia. Penutupan itu membuat aktivitas angkutan batu bara oleh tiga sub kontraktor PT Adaro Indonesia terhenti total untuk beberapa hari.
Para pengunjuk rasa menuntut ganti rugi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cakung Permata Nusantara (CPN) seluas 706 hektar yang di ambil alih oleh PT Adaro Indonesia, sebesar Rp55 Miliar. Sebuah nilai yang cukup fantastis bila mengacu pada pola hidup dan kebutuhan masyarakat adat itu sendiri.
Januari 2012, sepertinya bulan dimana puncak kegelisahan masyarakat adat Dayak Meratus sudah tak tertahankan. Berbagai aksi demo mereka gelar pada bulan itu dengan permasalahan yang sama, sengketa dan ganti rugi lahan yang dikatakan masuk dalam ranah wilayah adat.
Akan tetapi, betulkah yang bersuara itu mereka, masyarakat adat Dayak Meratus yang kehidupannya sangat bersahaja? Karena terkadang, tuntutan hingga ratusan juta dan miliaran rupiah terasa agak kontradiktif dengan keseharian mereka. Ada apa sebenarnya?
* * *
Wakil Ketua Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Juliade, memandang maraknya
kasus sengketa lahan terjadi karena dua faktor. Pertama, karena
kurangnya transparasi dari pihak perusahaan dan kedua karena adanya
oknum masyarakat adat itu sendiri yang memanfaatkan keadaan.
“Contohnya seperti proses pembebasan lahan oleh perusahaan yang dilakukan menggunakan jasa mediator. Masyarakat tidak pernah bertemu langsung dengan pihak perusahaan. Ibaratnya, penjual dan pembeli tidak saling mengetahui,†ujarnya.
Hal tersebut kemudian membuat patokan harga menjadi tidak jelas. Muncul kesimpang siuran informasi yang diperparah oleh adanya pihak-pihak yang sangat mungkin memanfaatkan keadaan.
Kemunculan perusahaan, mau tidak mau membuat tatanan kehidupan masyarakat adat setempat berubah. Pola mata pencaharian dan kehidupan sosial kemasyarakatan mengalami pergeseran. Mereka yang dulunya menjunjung tinggi kekerabatan, kini terpecah karena tuntutan kebutuhan ekonomi yang tinggi akibat tinggal di kawasan industri, entah itu perkebunan atau pertambangan.
“Kondisi
tersebut sangat mungkin memunculkan “oknum-oknum†baik dari kalangan
masyarakat itu sendiri maupun di lingkup perusahaan, yang memanfaatkan
keadaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengatas namakan
masyarakat adat,†kata Juliade.
Masyarakat adat Dayak Meratus tidak mengenal budaya konsumtif. Mereka dan alam hidup berdampingan dengan sangat harmonis. Mereka mampu menerapkan kebijakan-kebijakan lokal yang bahkan nyaris tak dapat dilakukan oleh masyarakat sekarang yang katanya modern, dalam hal pembagian wilayah hutan.
Masyarakat adat Dayak Meratus memberlakukan wilayah "katuan larangan" (hutan larangan). Dalam wilayah itu, segala aktivitas pemanfaatan lahan seperti "bahuma atau manugal" (bertani atau berladang) tidak diperbolehkan.
Ada lagi wilayah "katuan adat" (hutan adat). Wilayah tersebut milik Balai (wilayah tempat tinggal) yang sebagian boleh di buka untuk "bahuma" (berladang). Masyarakat sekitar Balai diperbolehkan menebang pohon di wilayah itu namun hanya untuk kebutuhan membangun rumah dan kayu bakar. Pohon-pohon besar tempat lebah bersarang dan pohon penghasil damar, tidak boleh di tebang.
Sebagai etnis yang menjunjung tinggi harga diri dan nilai-nilai kearifan lokal, Dayak Meratus lebih mengedepankan hal-hal budaya dengan nilai-nilai rohaniah. Karena itulah, mereka memberlakukan wilayah “katuan karamat†(hutan keramat) di Balai masing-masing yang diperuntukkan khusus bagi kawasan pekuburan dan sama sekali tidak boleh dimanfaatkan selain untuk pemakaman para leluhur.
Masyarakat adat Dayak Meratus, selain bahuma juga berkebun. Untuk keperluan tersebut, diberlakukan wilayah khusus “bakabun gatah†(berkebun karet). Wilayah itu berbeda dengan “pahumaan†(persawahan).
Di wilayah itu khusus ditanami pohon gatah atau para (karet) untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi. Sedang pahumaan adalah kawasan yang ditanami tanaman jangka pendek seperti padi dan palawija. Wilayah itu biasanya berada cukup jauh dengan pemukiman.
Untuk
kawasan pemukiman atau Balai, masyarakat adat Dayak Meratus hanya
mengambil sebagian kecil saja dengan luasan kurang dari 2 hektar.
Kawasan pemukiman biasanya terletak di daerah “datar†(lembah) atau
“taniti†(perbukitan kecil) yang relatif landai dan dekat sungai.
Bilapun kemudian wilayah-wilayah tersebut harus “di pindahkan†karena adanya aktivitas perkebunan atau pertambangan, pergantian yang diminta bukan berbentuk uang. Biasanya masyarakat adat Dayak Meratus akan meminta pihak perusahaan mengganti dengan menggelar pelaksanaan upacara adat, memberikan persembahan berupa barang dan hewan maupun pembangunan balai-balai adat.
“Karena wilayah-wilayah tersebut tidak diperjual belikan, kecuali wilayah pemukiman dan persawahan. Agak kontradiktif kemudian ketika ada masyarakat adat Dayak Meratus menuntut miliaran rupiah untuk sebuah wilayah adat,†ujar Juliade.
Batasan-batasan wilayah adat saat ini semakin kabur. Pembagian batasan wilayah adat yang dilakukan dengan cara bertutur, membuat tak semua masyarakat adat Dayak Meratus mengetahuinya. Tak banyak tetuha adat yang bisa menuturkannya lagi dan nyaris tak ada generasi muda yang mau menanyakannya.
“Bahkan ada kasus tuntutan yang berlapis, dimana dalam satu “wilayah adat†di tuntut hingga tiga empat kali oleh kelompok berbeda yang mengatas namakan masyarakat adat. Patut dipertanyakan, mereka dari masyarakat adat yang mana? Betulkah yang mereka tuntut itu masuk kawasan wilayah adat? Wilayah adat berdasarkan apa?†Juliade mempertanyakan.
Sedikit menengok ke belakang, pada aksi oleh mereka yang mengatas namakan masyarakat adat yang menutup akses jalan operasional angkutan batu bara PT Adaro Indonesia pada akhir Januari lalu. Claim para pendemo atas lahan eks HGU PT CPN yang diambil alih oleh PT Adaro Indonesia, menurut pihak perusahaan telah dilakukan pergantian.
5 Januari 2011 lalu, atas rekomendasi Tim Teknik Pengawasan dan Pengendalian Lahan (Wasdal) Kabupaten Tabalong, PT Adaro Indonesia telah mengeluarkan uang tali asih bagi para pemilik lahan yang berada di dalam areal HGU PT CPN.
Uang tali asih sebesar Rp10 Miliar itu diberikan kepada 115 warga dari Desa Lok Batu dan Maburai di Kecamatan Haruai, masing-masing sebesar Rp4 Miliar dan Rp2 Miliar serta warga Kasiau, Kecamatan Murung Pudak sebesar Rp4 Miliar. Namun kemudian, tuntutan kembali datang oleh mereka yang mengatas namakan masyarakat adat di lahan yang sama persis tiada beda.
Menurut dosen dan peneliti Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarmasin, A Halim Barkatullah, konflik lahan terjadi karena adanya tiga kepentingan yang saling terkait.
“Kepentingan pemerintah baik pusat maupun daerah, kepentingan pelaku usaha baik perkebunan, kehutanan dan pertambangan serta kepentingan masyarakat itu sendiri yang berperan memicu terjadinya konflik lahan,†ujarnya.
Masyarakat, dalam hal ini masyarakat adat Dayak Meratus di Kalsel, terbagi menjadi dua yaitu mereka yang sudah mengenal ekonomi dan budaya konsumtif serta yang masih berpegang teguh pada budaya tradisional tanpa adanya sifat meterialistis.
Senada dengan Juliade, A Halim Barkatullah memandang sangat mungkin munculnya oknum-oknum dari masyarakat adat itu sendiri yang memanfaatkan keadaan. Mereka yang telah mengenal budaya konsumtif kemudian melakukan tindakan “memperalat†kaumnya sendiri dengan mengatas namakan masyarakat adat untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Tapi perlu di catat, kondisi tersebut mungkin terjadi bila ada “hubungan†antara oknum dengan orang dalam perusahaan,†kata Juliade.
Juliade menilai, oknum dari masyarakat adat tidak akan punya akses dan sulit untuk bergerak bila tidak adanya “bantuan†dari orang dalam. Karena itulah, pihak perusahaan dalam hal ini sangat perlu mengkaji ulang dan mewaspadai kemungkinan adanya “mafia tanah†di tubuh perusahaan itu sendiri.
Salah seorang tokoh masyarakat adat Dayak Pitap, sub etnis Dayak Meratus di Balangan menyayangkan adanya oknum yang menggunakan nama masyarakat adat sebagai tameng dan pembenar sebuah tuntutan.
“Terus terang, aksi-aksi demo yang mengatas namakan Suku Dayak sangat memprihatinkan. Karena yang terlibat demo hanya beberapa oknum warga kami, yang tidak mewakili aspirasi masyarakat adat Dayak Meratus secara keseluruhan,†ujarnya.
* * *
A Halim Barkatullah menilai, pemerintah daerah memiliki peran kunci pada masalah sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan.
“Sumber utama permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Kalsel adalah tidak adanya perhatian pemerintah daerah setempat yang di wilayahnya terdapat masyarakat adat,†ujarnya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999, pemerintah daerah bisa saja membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta batasan wilayahnya.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa penentuan ada atau tidaknya wilayah adat bisa dilakukan melalui penelitian oleh pemerintah daerah bersama kalangan akademisi. Dan hal tersebut yang tidak dilakukan oleh pemerintah daerah di Kalsel selain pemerintah daerah Kabupaten Pulau Laut.
Akibat dari tidak adanya kepastian wilayah adat, membuat batasan tentang hal tersebut menjadi rancu. Kondisi itulah kemudian yang dimanfaatkan oleh mereka yang ingin mengambil keuntungan pribadi dan kelompok untuk mengclaim sebuah wilayah tertentu dengan mengatas namakan masyarakat adat. Karena bukan kah tidak ada yang mengetahui secara persis tentang batasan wilayah adat tersebut?
“Hal ini ibarat bom waktu yang sangat mungkin akan meledak suatu saat nanti. Bom waktu yang akan merugikan semua pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat adat itu sendiri maupun perusahaan karena tidak adanya kepastian usaha,†kata A Halim Barkatullah.
Pemerintah pusat sebenarnya telah membuka peluang bagi tiap-tiap daerah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat adat setempat. Melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria tersebut, misalnya. Namun sayangnya, pemerintah daerah bersangkutan sering kali tidak mengindahkan.
Koordinator Biro Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Nasional (Komnas) HAM Republik Indonesia, Sriyani saat dikonfirmasi di Jakarta pada April lalu, menyatakan kesiapan untuk mendampingi komunitas masyarakat adat menyuarakan hak mereka.
"Komnas HAM dalam hal ini siap melakukan pendampingan sebagai mediator untuk mempertemukan masyarakat adat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar dapat duduk satu meja menyelesaikan permasalahan yang ada," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat adat bisa mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Agung (MA) RI bila merasa ada Undang-Undang yang tidak memihak atau merugikan mereka.
Terkait maraknya aksi demo yang mengatas namakan masyarakat adat, dipandang sebagai masalah ikutan yang muncul akibat dari tidak adanya ketegasan dan penyelesaian terhadap permasalahan yang ada.
"Konflik lahan akan sulit diselesaikan selama pemerintah daerah setempat tidak memberikan pengakuan terhadap hak-hak dan wilayah adat. Komnas HAM hanya bisa menjadi mediator hingga di capai kesepakatan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Juliade. Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini memiliki peran penting dalam penuntasan masalah konflik lahan yang terjadi.
“Pemerintah dalam hal ini telah melakukan kelalaian karena menganggap perusahaan sudah membayar kewajiban mereka melalui pengucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR), ganti rugi maupun royalti,†ujarnya.
Padahal katanya, pemerintah daerah harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat adat setempat dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar.
Mengenai batasan wilayah adat yang saat ini semakin kabur dan tidak jelas serta sering dijadikan alasan pembenar oknum dan kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan, AMAN Kalsel telah melakukan kegiatan pendataan wilayah adat yang ada di Kalsel.
Hasil pendataan itu nantinya akan dilaporkan dan di daftarkan kepada Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Jakarta. Dengan begitu, kedepannya masyarakat adat Dayak Meratus di Kalsel akan memiliki patokan yang jelas tentang batasan wilayah adat. Hal tersebut dapat menjadi acuan bagi semua pihak sehingga tidak akan terjadi lagi tumpang tindih pengakuan terhadap satu wilayah adat.
* * *
Sementara itu, Dayak Meratus semakin terpinggirkan. Entah oleh sebuah produk kebijakan yang konon katanya bijaksana dan untuk kemakmuran. Oleh aktivitas perusahaan, maupun kaum mereka sendiri yang di latar belakangi keserakahan. Nasib mereka, tak lebih baik dari perumpamaan bak jatuh tertimpa tangga pula.
Pelan tapi pasti, bila keadaan ini tak jua ditemukan jalan keluarnya, bukan hanya kebudayaan yang akan hilang. Dayak Meratus pun kini terancam musnah, justru di tanah sendiri, tanah pengharapan. Mereka hanya bisa meradang di tanah nenek moyang yang sering kali dikatakan tak bertuan.***
Pewarta: RusmanadiEditor : Rusmanadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.