Sebanyak empat masalah serius bagi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Selatan 2012 - 2032, yang harus mendapat perhatian bersama dan perlu penyelesaian.

Hal itu terungkap saat rapat Panitis Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel bersama delapan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten/kota dalam membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP provinsi tersebut, di Banjarmasin, Jumat.

Bappeda kabupaten/kota di Kalsel yang hadir dalam rapat bersama Pansus I tersebut dari Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Tanah Laut (Tala) dan Kabupaten Banjar.

Sementara empat masalah serius RTRWP Kalsel, yaitu dari 12 kabupaten/kota seprovinsi itu, 11 diantaranya sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ungkap Ibnu Sina, anggota Pansus I, usai rapat tersebut.

Padahal RTRW kabupaten/kota tersebut semestinya mengacu RTRWP Kalsel, yang sampai saat ini belum ada penetapan. Oleh karenanya bila RTRWP Kalsel sudah ditetapkan, maka RTRW kabupaten/kota harus menyesuaikan.

Masalah lain, menyangkut luasan kabupaten/kota yang berbeda, bahkan ada penambahan, sehingga jika dijumlahkan luasannya melebihi dari luas provinsi Kalsel.

Luasan itu, menurut anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel tersebut, perlu penyesuaian dengan peta rupa bumi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2011.

Kemudian mengenai tata batas antar kabupaten/kota, yang hingga kini masih belum tuntas dan bermasalah, seperti tapal batas antar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan Tala, dan ada pula masalah desa di HST yang diklaim Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Selain itu, masyarakat adat dan pemukiman penduduk yang sudah ada sejak lama (sebelum keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 435 Tahun 2009) di kawasan hutan, yang harus dikeluarkan statusnya sebagai kawasan hutan.

"Mengenai pemukiman penduduk tersebut juga masalah serius yang perlu penyelesaian. Karena banyak pemukiman masyarakat adat yang masuk dalam kawasan hutan bila dikaitkan dengan Permenhut 435/2009, sehingga harus dikeluarkan," ujarnya. ``

Untuk itulah, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, perlu koordinasi dengan dengan kabupaten/kota dalam menetapkan kawasan pada RTRWP Kalsel 2012 - 2032, sehingga tidak menimbulkan masalah lagi dalam perencanaan pembangunan ke depan.

Sedangkan RTRWP Kalsel juga harus mengacu pada RTRW Pusat, dalam menetapkan kawasan, sehingga ke depan diharapkan tak ada lagi tumpang tindih dan semua masalah terselesaikan dengan tuntas, demikian Ibnu Sina.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026