DPRD Kalimantan Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagai Raperda inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat paripurna intern DPRD Kalsel, yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi di Banjarmasin, Selasa.
Reperda penyelenggaraan pelayanan publik tersebut atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai H Achmad Bisung dari Partai Demokrat.
Komisi I DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Hj Hera Farina, menyatakan, pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan.
Kelemahan tersebut antara lain ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra kurang baik terhadap aparatur pemerintah.
Sementara fungsi utama pemerintah, melayani masyarakat, karenanya pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Memang menurut Komisi I tersebut, pelayanan publik dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan tuntutan kepada pemerintah, dalam hal ini pegawai negeri, untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat atau seiring dengan dinamakannya pelayanan prima.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk menghindari penyalagunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan persetujuan sebagai Raperda inisiatif dewan, maka Raperda penyelenggaran pelayanan publik tersebut akan dilakukan pembahasan bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Rapat paripurna DPRD Kalsel sebagai tanda dimulainya pembahasan Raperda penyelenggaran pelayanan publik itu bersama eksekutif/gubernur setempat, dijadwalkan 17 Januari 2013, dengan agenda penyampaian pengusul Raperda tersebut.
Pembahasan Raperda penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan yang pertama dari sejumlah Raperda inisiatif DPRD Kalsel yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) provinsi setempat Tahun 2013.
 Dalam Prolegda Kalsel 2013 ada 22 Raperda yang dilakukan pembahasan, dan sembilan diantaranya merupakan inisiatif dewan, kemudian selebihnya dari eksekutif/pemprov setempat./D.
(T.KR-SHN/B/H005/H005) 08-01-2013 14:12:59
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.