Purwakarta, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Somarno akhirnya memberikan tanggapan terkait penetapan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka oleh KPK.
Saat ditemui usai mengunjungi pabrik pengolahan beras di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, Menteri Rini menyatakan bahwa Kementerian BUMN menghormati keputusan Dewan Komisaris (Dekom) yang memberhentikan sementara Sofyan Basir dari jabatannya sebagai Direktur Utama.
"Kemarin rapat dan langsung nonaktifkan dulu Pak Sofyan dan menunjuk pejabat sementara. Itu tanggung jawab komisaris. Nah selama sebulan ini, kami sebagai pemegang saham masih mereview," kata Rini.
Menurut Rini, penonaktifan Sofyan Basir merupakan hak Dekom dan menjadi keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Posisi Sofyan Basir saat ini digantikan sementara oleh Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management, sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut PLN.
Sesuai anggaran dasar, RUPS memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat pelaksana tugas.
Atas penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4) oleh KPK, Menteri Rini mengatakan bahwa Kementerian BUMN akan tetap menghormati dan mengikuti prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Sebagai Kementerian BUMN, kami akan mengikuti proses hukum. Kami akan menghormati KPK dalam proses hukum. Tapi kami selalu pegang teguh azas praduga tak bersalah," kata Rini.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4) KPK resmi menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1.
KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.