Hal itu disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman, dan Perumahan Kotabaru Akhmad Rivai saat meluncurkan program PPIP 2013, Senin.
Rivai menyebutkan APBD 2013 Kotabaru mendapatkan dana PPIP yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp1,5 miliar yang akan dibagikan kepada enam desa di Kotabaru.
Desa penerima, menurut dia, harus memiliki beberapa komitmen.
Selain menandatangani pakta integritas, komitmen lain bagi desa penerima dana PPIP sanggup melaksanakan dan menyelesaikannya sesuai dengan pedoman pelaksanaan PPIP.
"Di antaranya tidak melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang disalurkan kepada masyarakat," ujarnya.
Rivai menambahkan kegiatan yang diperbolehkan untuk dilaksanakan mencakup infrastruktur prasarana jalan, jembatan, infrastruktur air minum, irigasi pedesaan, dan sanitasi.
"Namun, semua itu harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan spesifikasi teknis yang diatur dalam ketentuan, katanya.
Sementara kegiatan yang dilarang dalam program PPIP mencakup semua program yang akan melibatkan perubahan lingkungan yang sensetif.
Ia mengatakan kegiatan yang berbahaya dan yang merusak antara lain pengadaan pestisida atau herbisida, pembelian tanah dan pengubahan aliran sungai.
Mendukung pelaksanaan program PPIP 2013, Pemkab Kotabaru melalui APBD telah mengalokasi dana operasional sekitar Rp247 juta.
Karena upaya percepatan mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, menurut dia maka diperlukan pelayanan infrastruktur dasar perdesaan dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang yang baik.C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.