Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru tahun 2012 mencapai 109 persen baik dari sisi pendapatan maupun daerah selama satu tahun anggaran.


Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Thalmi Hasani, Rabu mengatakan, realisasi pendapatan dan belanja daerah mampu melampaui target yang ditetapkan.

"Pendapatan ditarget sebesar Rp586,6 miliar dan terealisasi Rp589 miliar, sedangkan belanja dari target sebesar Rp636,3 miliar terealisasi Rp639,7 miliar sehingga pencapaiannya 109 persen," ujarnya.

Ia mengatakan, realisasi pendapatan diperoleh dari dana perimbangan meliputi bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk lain-lain pendapatan yang sah.

"Dana perimbangan yang berhasil direalisasikan sebesar Rp439,2 miliar sedangkan target ditetapkan sebesar Rp420,8 miliar sehingga tercapai 104 persen atau naik Rp18 miliar," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, sumber pendapatan juga disumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak dan retribusi daerah serta dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya.

Sementara, belanja di dominasi belanja langsung atau belanja pembangunan dan belanja tidak langsung yang meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga.

Dikatakan, APBD 2013 ditetapkan naik dibanding tahun sebelumnya dimana pendapatan ditarget sebesar Rp662 miliar, sedangkan belanja ditargetkan sebesar Rp679 miliar sehingga diperkirakan defisit Rp16 miliar.

"Defisit anggaran belasan miliar itu ditutupi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu yang mencapai puluhan miliar sehingga kekurangan anggaran tidak menghambat rencana pembiayaan," kata dia.

Ditambahkan, komposisi belanja langsung atau belanja pembangunan pada APBD 2013 dialokasikan sebesar Rp372 miliar, dan belanja tidak langsung ditargetkan sebesar Rp307,5 miliar.

  Sedangkan pendapatan di dominasi dana perimbangan meliputi bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk lain-lain pendapatan yang sah./D.




Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026