Realisasi Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kalimantan Selatan dan masuk dalam program legislasi daerah setempat tahun 2012, tak mencapai target.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudiannoor ketika ditemui di ruang kerjanya, di Banjarmasin, Jumat mengakui hal itu, sembari memberikan beberapa alasan.

Sejumlah alasan itu, antara lain karena prosedur dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif lebih rumit dibandingkan dengan yang diajukan eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov).

Selain itu, pertimbangan kualitas dan atau asas manfaat dari Raperda tersebut, lanjutnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

"Percuma kita bikin Perda, kalau ternyata tak bisa dilaksanakan atau manfaatnya kurang bagi kemaslahatan masyarakat," lanjut politisi muda Partai Demokrat itu.

"Namun guna mendorong kinerja dewan dan sebagai tuluk ukur, kita perlu membuat target Raperda/Perda inisiatif itu," demikian Iqbal Yudiannoor.

Dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) Kalsel 2012 semula, terdapat delapan Raperda inisiatif dewan, tapi cuma lima diantaranya yang terealisasi.

Tiga Raperda inisiatif yang belum terealisasi, yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemprov Kalsel, serta Raperda Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Selain itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di Kalsel.

Sedangkan Raperda inisiatif yang sudah selesai pembahasannya (termasuk tambahan/usulan baru) dalam Prolegda Kalsel 2012, yaitu Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba.

Kemudian, Raperda pengaturan pepohonan di bawah jaringan listrik, Raperda pembentukan perusahaan penjamin kredit daerah, Raperda Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Pemprov Kalsel.

Selain itu, Raperda pengendalian, penertiban dan pengawasan terhadap peredaran makanan dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam pangan, serta Raperda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang.

Sementara Raperda Tentang Reklamasi Kawasan pertambangan di Kalsel, juga belum diparipurnakan DPRD setempat, untuk mendapatkan persetujuan, karena masih dalam proses penyempurnaan dan pengayaan. 


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026