Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dari Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan dugaan korupsi di RSUD Anshari Saleh terkait proyek pengadaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putera SH Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi itu dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum atas proyek pengadaan tersebut.
Proyek pengadaan yang diselidiki oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi itu diketahui terkait pengadaan tambah daya listrik di Rumah Sakit yang berlokasi di jalan Hasan Basri atau kawasan Kayu Tangi Ujung Kota Banjarmasin.
Penyelidikan yang dilakukan itu karena adanya kesalahan atau "mark up" di proyek tersebut seperti pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp 27.575.000.
Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp 25.575.000 sehingga terjadi selisih sekitar Rp 2.000.000 dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi.
Roy terus mengatakan, ada lagi pengadaan daya tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontra sebesar Rp 304.300.000, namun yang dibayarkan kepihak PLN hanya sebesar Rp 180.790.000 sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp 123.510.000.
"Pengadaan tambah daya listrik di RSUD Anshari Saleh itu, lelangnya dimenangkan oleh CV. Resindo Perkasa Utama dan Direktur dari CV tersebut sudah kita undang sebanyak dua kali namun tak kunjung datang tanpa alasan yang tidak jelas," ucap Roy.
Selain itu juga pada pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dilihat dari spesifikasi barang yang terpasang tidak sesuai dengan spek yang ada kontrak.
Pengadaan tahap kedua pun hasil penyelidikan juga bermasalah karena barang yang terpasang hanya beberapa saja, dan masih banyak yang belum terpasang sesuai kontrak.
Untuk diketahui proyek pengadaan tambah daya listrik di RSUD Anshari Saleh Kota Banjarmasin itu menggunakan anggaran 2011 yang di ambil dari APBD Provinsi Kalsel.
"Kita akan terus melakukan penyelidikan dan akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan atau klarifiakasi terkait adanya perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara itu," terang pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
 Kedepannya pihak polisi akan kembali mengundang Direktur CV Resindo Perkasa Utama, H Soeharto, dan beberapa pihak dari pegawai RSUD Anshari Saleh yang terlibat dalam pengadaan tambah daya listrik di Rumah Sakit itu, demikian Roy Satya Putera/D.
(T.KR-SYO/C/I006/I006) 12-12-2012 14:57:19