Tabalong (ANTARA) - Tertangkapnya oknum karyawan tambang batubara Agus alias Sule (29) terkait kepemilikan 16 paket sabu - sabu hanya berstatus sebagai pengedar bukan bandar narkoba.
Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri menyusul adanya asumsi masyarakat kalau tersangka Sule seorang bandar yang beroperasi di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
"Kita belum menangkap bandarnya sedangkan tersangka Sule hanya sebagai pengedar," jelas Zaenuri.
Sedangkan tersangka Didik yang juga rekan Sule yang ditangkap kemudian hanya sebagai pengguna karena terbukti menguasai satu paket sabu - sabu.
Tertangkapnya Didik yang bekerja di PT Buma setelah adanya pengakuan dari Sule terkait keberadaan timbangan digital miliknya.
"Saat diinterogasi Agus alias Sule mengaku timbangan digital yang biasa dipakai disimpan di rumah tersangka Didik," jelas Zaenuri.
Selanjutnya Satnarkoba Polres Tabalong mengembangkan penangkapan Sule cs ini termasuk melakukan penyelidikan dugaan banyaknya oknum karyawan tambang yang jadi pengguna serbuk haram ini.
Zaenuri menambahkan sebelumnya polisi berhasil mengamankan dan mengungkap bandar narkoba atas nama Aman Pikuk dan Andrianto alias Biawak mantan anggota Brimob yang telah dipecat.