Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin meminta semua pihak yang terkait untuk menegakan peraturan daerah (Perda) tentang Aids guna mencegah kian merebaknya penyakit tersebut.


Kepala Dinkes Banjarmasin, drg Diah R Praswati kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa mengaku risau kian merebaknya penyakit Aids karena itu diperlukan upaya menanggal kian meluasnya penyakit itu.

Dulu sekitar enam bulan lalu Aids di Banjarmasin masih sebanyak 33 kasus, tetapi sekarang sudah mencapai 107 kasus. Ini sudah sangat mengkhawatirkan, sebab dalam kasus Aids, satu orang diketahui mengidap, maka akan ada seratus orang lagi yang diduga sudah tertular.

Oleh karena itu, kata dia, sudah bisa dibayangkan kalau sudah tercatat 107 kasus yang diketahui, berarti sudah ribuan orang yang harus diwaspadai juga terjangkit penyakit tersebut.

Berdasarkan data tersebut kasus HIV sendiri yaitu orang sudah tertular HIV sebanyak 57 orang, sedangkan enam bulan lalu tercatat 52 orang.

Bedanya HIV dan Aids adalah, kalau tertular HIV berarti yang bersangkutan sudah tertular, tetapi belum mengganggu organ lain, sedangkan Aids orang terkena HIV sudah merusak kekebalan tubuh, tuturnya.

Melihat kasus tersebut, maka sudah sewajarnya sebuah aturan yakni Perda tentang Aids diberlakukan secara ketat, karena aturan tersebut untuk mencegah penularan penyakit tersebut.

Pemkot sendiri melalui Komisi penanggulangan Aids (KPA) yang diketuai Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin juga kian ketat melakukan pengawasan, terutama ke lokasi dimana diduga berjangkitnya penyakit yang mengkhawatirkan berbagai negara di dunia.

  Perda NO 11 th 2012 mengenai Pengendalian HIV-Aids berisi 17 bab dengan 32 pasal yang mengatur cara pencegahan, konsultasi, pengobatan,perawatan,pengamatan penyakit, serta aturan tentang pembentukan Komisi Penanggulangan Aids (KPA).

  Selain itu Perda juga mengatur tentang pembiayaan, penyidikan, sanksi, sampai aturan tentang pidana/D.

(T.H005/B/M019/M019) 06-11-2012 12:15:58  




: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026