DPRD Kalimantan Selatan menyatakan, setuju perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai terumbu karang di provinsi tersebut, yang merupakan inisiatif dari lembaga legislatif itu.
Pernyataan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman pada rapat paripurna lembaga legislatif tersebut, yang dipimpin wakil ketuanya Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Rabu dan dihadiri Sekdaprov setempat HM Arsyadie.
Raperda inisiatif itu semula berjudul Raperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kalsel, atas usul Badan Legislasi (Banleg) DPRD provinsi setempat, yang diketuai Syarifuddin Sabang.
Namun atas saran gubernur setempat H Rudy Ariffin, judul Raperda inisiatif dewan tersebut diubah menjadi Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalsel.
Dengan perubahan judul Raperda tersebut, sehingga Peraturan Daerah (Perda) itu nanti tidak hanya menjadi regulasi dari aspek pengelolaan saja, tapi juga penanganannya bisa lebih komprehensif lagi.
Karena Raperda terumbu karang tersebut berkaitan dengan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rencana zonasi.
Selain itu, rencana pengelolaan dan rencana aksi, penerbitan izin pemanfaatan sumberdaya terumbu karang, rehabilitasi, pengawasan dan pengendalian.
Sebelumnya pengusul Raperda tersebut melalui juru bicaranya Rakhmat Nopliardy, menerangkan, tujuan Raperda inisiatif itu, antara lain untuk menjaga keutuhan atau kelestarian terumbu karang yang berada di perairan pantai dan laut dalam wilayah Kalsel.
"Keutuhan atau kelestarian terumbu karang itu perlu kita jaga. Karena keberadaan terumbu karang itu merupakan bagian dari kehidupan biota laut, yang menjadi sumberdaya keluatan dan perikanan," tandasnya.
"Untuk itu pula, perlu pengaturan secara khusus melalui Perda setempat, disamping peraturan perundang-undangan lain dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Banleg DPRD Kalsel mengajukan usul draft Raperda terumbu karang tersebut," demikian Rakhmat.
Bersamaan dengan Raperda terumbu karang, DPRD Kalsel secara bersamaan juga mengajukan dua Raperda inisiatif lain, yaitu Raperda reklamasi pertambangan batu bara di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Selain itu, Raperda Tentang Pengendalian, Penertiban dan Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan dan Penggunaan Bahan Tambahan Yang Dilarang Digunakan Dalam Pangan di Kalsel.
Raperda reklamasi atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup, diketuai H Puar Junaidi.
Sedangkan Raperda pengendalian, penertiban dan pengawasan terhadap peredaran makanan dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam pangan itu atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, yang diketuai Habib Ali Khaidir Al Kaff./D.
(T.KR-SHN/B/E001/E001) 10-10-2012 19:38:27
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.