Organisasi masyarakat atau kelompok tertentu yang ada di wilayah hukum Kota Banjarmasin dilarang melakukan "sweeping" atau penyisiran terhadap sesuatu tempat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono SH Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, bagi organisasi masyarakat atau kelompok tertentu yang ingin melakukan "sweeping" sebaiknya labih dahulu berkoordinasi terhadap pihak keamanan.
Bukan itu saja, orang nomor satu di Kepolisian Banjarmasin itu, meminta agar segala sesuatu yang dinilai tidak berkenan biarkan aparat keamanan yang bertindak.
Sedangkan untuk ormas dan kelompok tertentu hanya sebagai pemberi masukan terhadap pihak keamanan atau instansi yang berwenang untuk target yang ingin ditujukan.
Hal tersebut dilakukan agar situasi kondisi di wilayah Kota Banjarmasin tetap selalu aman, tentram dan kondusif serta tidak ada kendala-kendala di lapangan.
"Saya mengharapkan kepada Ormas dan kelompok tertentu agar bisa menahan diri dan jangan pernah melanggar aturan, semuanya harus dibicarakan lebih dahulu kepada instansi berwenang atau aparat keamanan," katanya.
Suharyono juga mengingatkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap kelompok tertentu atau Ormas yang dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan.
Dia menambahkan, siapapun itu dan dari kelompok manapun tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk melakukan "sweeping" guna penertiban aturan, karena kewenangan tersebut hanya untuk Polri dan penegak hukum lainnya.
Untuk antisipasi agar tidak terjadinya "sweeping" yang dilakukan oleh kelompok tertentu itu, langkah yang di tempuh polisi diantaranya pendekatan persuasif yang dilakukan dengan cara preemtif dan preventif guna penggalangan terhadap ormas dan kelompok tertentu.
"Ormas dan kelompok tertentu saat ini sedangkan melakukan pemantauan terhadap aturan Perda Tempat Hiburan Malam terkait masalah jam tayang, agar semua tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut," katanya.
Dengan adanya kegiatan `sweeping` tersebut, diharapkan kepada pihak tempat hiburan malam agar mematuhi aturan Perda Tempat Hiburan Malam terkait jam tayang, apabila tidak diindahkan, maka polisi akan melakukan penutupan sesuai aturan yang berlaku dan sebagai beck up dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Kita akan melakukan penggalangan terhadap ormas dan kelompok tertentu, tapi apabila mereka tetap saja melanggar aturan maka polisi akan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum," terang pria berbaju coklat itu.
Sekedar untuk diketahui, untuk mengantisipasi adanya bentrokan antara pihak THM dan Ormas tertentu yang melakukan "sweeping" itu, maka Polresta Banjarmasin, menempatkan beberapa anggotanya sebagai pengamanan tertutup disetiap THM di Banjarmasin.