Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengalami peningkatan dilihat dari meningkatnya perkara yang ditangani kepolisian setempat.


"Perkara narkoba yang kami tangani meningkat bahkan jumlah perkara hingga bulan September melampaui perkara yang ditangani tahun 2011," ujar Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, IPTU Tukiman di Banjarbaru, Rabu.

Ia menyebutkan, jumlah perkara narkoba yang ditangani selama 2011 sebanyak 29 perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tangan pelaku mencapai 30 gram.

Sedangkan perkara penyalahgunaan narkoba yang ditangani hingga bulan September 2012 sudah mencapai 36 kasus dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu yang disita mencapai 50 gram.

"Penyebab peningkatan kasus karena gencarnya giat operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan disamping laporan masyarakat terhadap aktivitas penggunaan narkoba dilingkungannya," ungkap dia.

Ia mengatakan, banyaknya pengungkapan kasus narkoba yang dicapai jajarannya menempatkan Banjarbaru di peringkat empat di bawah kabupaten dan kota lainnya di Kalsel.

"Peringkat itu disampaikan dalam analisa dan evaluasi Polda Kalsel yang menilai kinerja pengungkapan narkoba dan Banjarbaru berada di bawah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Tabalong," sebutnya.

Menurut dia, banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap menunjukkan peredaran barang haram itu di Banjarbaru cukup tinggi sehingga diperlukan perhatian dan kepedulian seluruh pihak sehingga peredarannya tidak semakin meluas.

"Banjarbaru merupakan jalur perlintasan narkoba karena letaknya yang dekat dengan bandara sekaligus menjadi simpul jalur transportasi darat menuju kabupaten lain di Kalsel," ujarnya.

Sementara itu, sebagai bukti keseriusan menangani perkaran narkoba, Kejaksaan Negeri Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkoba termasuk miras dalam pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejati setempat, Rabu.

  "Barang bukti narkoba maupun barang bukti lain yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dimusnahkan karena perkaranya sudah tuntas ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru Gunawan Wisnu di sela pemusnahan./D.
(T.KR-SYO/B/H005/H005) 03-10-2012 18:57:04


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026