Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan diharapkan menindaklanjuti raperda terkait masalah narkoba.


"Dalam rapat dengar pendapatan dengan pemkab dan pemko kemarin (2/10), mereka semua mendukung raperda mengenai narkoba untuk dijadikan perda. Kita berharap bukan cuma sekedar dukungan, tapi ada tindaklanjutnya," ujar Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Achmad Bisung, Rabu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel yang membahas raperda mengenai narkoba tersebut, menegaskan, tindak lanjut dimaksud, yaitu masing-masing pemkab dan pemko agar membuat perda serupa sesuai kondisi daerahnya.

Pansus I DPRD Kalsel sedang membahas Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Sebab menurut politisi senior Partai Demokrat itu, tanpa dukungan atau tindak lanjut dari pemkab dan pemko, maka Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif tersebut, hanya akan jadi "macan kertas" saja.

"Terlebih lagi dari informasi rekan-rekan anggota DPRD kabupaten/kota, peredaran dan pengguna `barang haram` tersebut sudah pada tingkat mencemaskan generasi bangsa," kata anggota DPRD Kalsel dua periode dari Demoktar itu.

"Oleh karenanya, perlu dukungan semua pihak agar Perda itu nantinya bisa terlaksana dengan efektif dan jika sama-sama ingin menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba," kata Bisung.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat mengenai Raperda narkoba, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali dari Partai Golkar menyambut potisif dan mendukung inisiatif DPRD Kalsel.

Karena itu, anggota Komisi I DPRD Banjarmasin tersebut menyatakan, pihaknya juga akan segera membuat Raperda inisiatif untuk menindaklanjuti Raperda narkoba yang diusulkan wakil-wakil rakyat tingkat prov Kalsel.

Sedangkan dari Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Setiyono mengungkapkan, dalam kasus narkoba, provinsinya berada pada peringkat empat se Indonesia.

  Oleh sebab itu pula, Polda Kalsel melalui Ditnarkoba mendukung Raperda pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif tersebut, untuk dijadikan Perda/D.
(T.KR-SHN/C/S023/S023) 03-10-2012 15:18:48


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026