Harapan itu saat berbincang-bincang dengan wartawan yang tergabung dalam Journlist Parliament Community (JPC) Kalsel, Kamis, sehubungan dengan kerusakan salah satu jembatan di "kota seribu sungai" Banjarmasin tersebut.
Kerusakan jembatan yang membentang di atas Sungai Martapura, menghubungkan kawasan Pekauman dengan Teluk Tiram Banjarmasin itu semakin tampak seiring lepasnya ikatan sepuluh kapal tarik (tugboat) dan tertabrak tiang Jembatan RK Ilir.
Sebelumnya kondisi jalang penghubung (oprit) Jembatan RK Ilit itu juga turun beberapa centemeter, sehingga saat naik jembatan tersebut terasa sekali melambung, terlebih dengan kecepatan tinggi dan pakai sepeda motor.
Semula politisi senior Partai Golkar tampak heran atas kejadian tugboat yang tertabrak tiang Jembatan RK Ilir, sehingga prasarana perhubungan sebagai pengurai kemacetan lalu-lintas di Banjarmasin itu terancam rusak parah bila tak segera dilakukan perbaikan.
Namun pensiunan perwira menengah TNI-AD yang berpangkat terakhir kolonel infantri dan mantan Komandan Kodim 1007 Banjarmasin itu tidak bersedia memberikan banyak komentar terhadap kejadian yang menimpa Jembatan RK Ilir tersebut.
"Bagi kita yang terpenting, bagaimana cara agar Jembatan RK Ilir tersebut sesegera mungkin dilakukan perbaikan secara menyeluruh supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan bersama," demikian Nasib Alamsyah.
Sepuluh tugboat yang lepas dari ikatan/jeratan tempat perbaikan atau DOK Virgo yang berada di pinggir Sungai Martapura, sehingga tertabrak Jembatan RK Ilir, yang ketika itu arus pasang dalam cukup deras.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kalsel Tahmidillah, menyatakan, kendati pembangunan jembatan tersebut sharing dana dari APBD Provinsi, tapi perawatan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Jadi sepenuhnya pemeliharaan Jembatan RK Ilir itu, kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Terkecuali kalau diminta, pihaknya akan turun untuk melakukan pengecekan," katanya.
"Biasanya bila terjadi kerusakan akibat pihak ketiga, seperti tertabrak tugboat, maka perbaikan harus dilakukan oleh pihak ketiga itu pula," lanjutnya.
Ia mengatakan, hal itu tidak hanya berlaku pada pada jembatan atau jalan di pinggir sungai, tapi juga terhadap median jalan.
"Sebagai contoh, begitu pengemudi tertabrak median jalan dan rusak, maka yang menabrak yang barus bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan, baik itu bersifat pribadi maupun badan usaha," demikian Tahmidillah.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.