Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kami juga bermaksud mau buat Perda CSR," ujar H Mansyah Sabri, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel saat pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur (Jatim), di Banjarmasin, Jumat.

"Apakah yang buat Raperda CSR itu nanti dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) atau inisiatif dewan, akan kami bicarakan," lanjutnya di hadapan wakil rakyat Jatim tersebut.

Karena, menurut anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi dan lingkungan hidup itu, CSR tampaknya salah satu potensi sumber dana untuk pembangunan.

"Namun pengaturan CSR di Kalsel selama ini kelihatannya masih kurang jelas, sehingga pemanfaatannya juga belum maksimal," lanjut politisi senior Partai Golkar tersebut.

Oleh sebab itu, dengan keberadaan Perda CSR nantinya hasil dari sebagian perusahaan tersebut ke depan bisa lebih jelas, terarah dan terkoordinasi.

"Sebab di Kalsel banyak terdapat perusahaan, seperti perusahaan pertambangan batu bara CSR-nya lumayan untuk menunjang pembangunan daerah dan masyarakat setempat," demikian Mansyah.

Dalam pertemuan yang dipandu Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, rombongan Banggar Jatim mengungkapkan, provinsinya juga sudah membuat Perda CSR.

Tapi Perda CSR Jatim tersebut juga pelaksanaannya belum maksimal, sehingga masih membutuhkan sikap tegas eksekutif/Pemprov setempat.

Kedatangan Banggar Jatim yang dipimpin Faf Adisiswo itu ke Banjarmasin Kalsel, untuk studi banding berkenaan dengan seluk beluk mengenai anggaran daerah, baik berupa pendapatan maupun belanja.

Usai pertemuan rombongan wakil rakyat Jatim menyempatkan diri ke "kota intan" Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar Kalsel, sekitar 40 kilometer utara Banjarmasin.

Kota intan Martapura, yang juga mendapat julukan serambi Mekkah Kalsel itu, merupakan kota santri dan daerah yang banyak memproduk Perda bernuansa syariah Islam.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026