Nilai jaminan kesehatan masyarakat provinsi Kalimantan Selatan terus meningkat dan diperkirakan pada 2012 bisa mencapai sekitar Rp16 miliar yang dialokasikan dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.


Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalsel Rosihan Adhani di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pada 2012 Jamkesmas hanya dianggarkan Rp4 miliar, namun bila dilihat dari banyaknya masyarakat yang berobat, diperkirakan dana Jamkesprov hingga Rp16 miliar.

"Akan kita lakukan penghitungan ulang, sehingga dana Jamkesmas tidak mencapai jumlah tersebut atau bisa ditekan," katanya.

Sementara Jaminan masyarakat yang diambilkan dari dana APBN dianggarkan sebesar Rp50 miliar hingga kini baru terserap antara 40-60 persen.

Masih tingginya peserta Jamkesprov di Kalsel, tambah Rosihan, karena masih banyaknya masyarakat miskin yang belum tercakup dalam program Jamkesmas dan jaminan kesehatan daerah atau Jamkesda.

Selain itu, permasalahan pembiayaan dengan rujukan pasien ke rumah sakit provinsi di beberapa kabupaten dan kota alokasi dana yang tersedia belum mencukupi.

Berdasarkan KUA-PPAS RAPBD Kalsel 2012, jaminan kesehatan provinsi turun dari Rp 10 miliar pada 2011 menjadi Rp4,2 miliar pada 2012.

Dengan penurunan atau pengurangan anggaran belanja tersebut, Dinkes harus betul-betul memilih prioritas seperti hanya melakukan penajaman program dan mengurangi kegiatan yang tidak terlalu penting.

"Penajaman program tersebut terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, jangan sampai terabaikan," katanya.

Dengan adanya Jamkesprov, masyarakat dari keluarga yang tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak perlu takut tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit.

Adapun syarat mendapatkan pelayanan Jamkesprov adalah memiliki kartu tanda penduduk, atau kartu keluarga, atau keterangan domisili dari kelurahan atau desa. Persyaratan tersebut jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten dan kota yang menyatakan pasien bukanlah peserta Jamkesmas atau Jamkesda serta surat permohonan pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Peserta Jamkesprov akan mendapatkan pelayanan kesehatan di kamar rawat inap kelas II pada rumah sakit yang ditentukan di Kalsel, yaitu RSUD Ulin, Ansyari Saleh dan Sambang Lihum.

Sedangkan rumah sakit swasta adalah rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi, sedangkan pasien yang tidak bisa ditangani di Kalsel bisa dirujuk ke rumah sakit dr Soetomo Surabaya.

  "Ke depan kita ingin seluruh masyarakat Kalsel bisa mendapatkan jaminan kesehatan, baik kaya maupun miskin," katanya/B/D.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026