Pemerintah Kota Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalimantan Selatan segera melebarkan Jalan Simpang Ulin sebagai upaya memecahkan kemacetan dalam kota.
"Jalan Simpang Ulin sekarang hanya selebar enam meter, akan dilebarkan menjadi 20 meter, dengan panjang sekitar 600 meter," kata Ketua Bappeda setempat, Ir Fajar Desira, di Balaikota Banjarmasin, Rabu.
Ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang upaya Pemkot Banjarmasin mengatasi kemacetan, Fajar Desira mengakui kondisi Banjarmasin memang sudah tidak nyaman dalam berlalu-lintas lantaran dimana-mana terjadi kemacetan.
Salah satu upaya tersebut, adalah melebarkan Jalan Simpang Ulin karena jalan tersebut, akan menghubungkan Jalan A Yani dan Jalan Veteran.
Kedua jalan protokol tersebut memang selalu macet, dengan adanya jalan tembus maka bisa ada alternatif,katanya seraya menyebutkan sekarang masih dalam tahap pendataan dan terdapat sekitar 12 buah rumah yang dibebaskan di kawasan tersebut.
Upaya lainnya mengatasi kemacetan adalah merampungkan jalan lingkar dalam antara Jembatan Barito ke arah Jalan Kayu Tangi lalu ke Jembatan Banua Anyar, terus ke Jalan Gatot Soebroto, terus keKelayan lalu ke Jalan RK Ilir dan kembali ke kota hingga ke Jalan Kayu Tangi lagi.
Dengan rampungnya jalan lingkar dalam tersebut maka semua wilayah di Banjarmasin terdapat jalan alternatif, kata Fajar Desira.
Mengenai pelebaran jalan Simpang Ulin, ia menyebutkan Pemkot kini sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kalsel, bahkan dipekati akan ada kerjasama dalam pembangunannya.
Sebab, walau sekarang jalan tersebut masih berstatus jalan kota kalau sudah dilebarkan menjadi jalan protokol maka akan menjadi jalan provinsi.
Pertimbangan pelebaran jalan tersebut selai memecahkan arus lalu lintas sekaligus memudahkan masyarakat untuk berobat mengingat jalan itu berada di samping rumas sakit Ulin, dan rumah sakit gigi, demikian Fajar Desira./D/D.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.