Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Dinamika Lestari di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan berencana membangun pabrik pengelohan kelapa sawit.


"Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sekitar 2014," kata Administrator PT Persada Dinamika Lestari (PDL) Puji Ariyanto, Selasa.

Sejak PT. PDL beroperasi 2008, perusahaan telah mampu menyerap sekitar 1.500 orang tenaga kerja.

Dengan pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut, semakin banyak lagi tenaga kerja lokal yang bisa ditampung di perusahaan tersebut.

Dari sekitar 6.000 hektare ijin pengelolaan lahan, baru sekitar 2.889 hektare areal yang ditanami, sementara kebun plasma yang melibatkan masyarakat 447 hektar.

"Dari keseluruhan lahan baru sekitar 80 hektar yang baru kami panen dan hasilnya kami antar ke Pabrik ATA eks PT CPN di Tabalong" paparnya.

Dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten HSU hanya lahan di Kecamatan Banjang ini yang mendapat restu dari Pemerintah Daerah (pemda) HSU untuk dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit karena banyaknya lahan tidur dikecamatan tersebut yang belum tergarap.

Selain itu dengan hadirnya perusahaan kelapa sawit akan membuka kawasan dan sejumlah desa di Kecamatan Banjang yang selama ini cukup terisolir, seperti Desa Pawalutan dan Pulau Damar yang berbatasan dengan Kabupaten HST

"Di kawasan kecamatan lainnya umumnya lahan sudah dimanfaatkan untuk usaha pertanian perikanan dan peternakan sehingga tidak memungkinkan untuk dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit" jelas Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi & SDM HSU Ir H Rusnaidy

Selain itu Kawasan di Kecamatan Paminggir seluas 42 ribu hektar atau setara dengan separuh wilayah HSU juga sempat di incar pengusaha dan masyarakat untuk dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit juga telah dilarang pemanfaatannya karena merupakan kawasan hutan dan tempat habitat kerbau rawa serta usaha perikanan masyarakat.

Penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, papar Rusnaidy, Pemda HSU mengacu pada peraturan menteri pertanian (permentan) no 28 tahun 2007 tidak boleh menggunakan kawasan hutan dan konservasi.

Pemda HSU, katanya sangat hati-hati dalam memberikan ijin pemanfaatan lahan rawa untuk kegiatan industri karena mempertimbangkan daerah konservasi dan resapan air.

"Semoga dengan kehadiran perusahaan kelapa sawit di daerah kita ini bisa turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat" Ujar Bupati HSU saat buka puasa bersama warga Kecamatan Banjang dan pihak PT PDL dalam kegiatan Safari Ramadan.

Kehadiran pihak investor untuk memanfaatkan potensi lahan rawa di Kabupaten HSU ini memang sangat di nanti-nantikan oleh pemda HSU karena 80 persen wilayahnya yang terdiri atas lahan rawa masih banyak yang belum dimanfaatkan.

Namun khusus untuk kegiatan industri, katanya pemerintah daerah harus berhati-hati dan mempertimbangan segi kelestarian lingkungan hidup, karena itu sebelum kehadiran PT.PDL, pemda HSU belum berani memberikan ujin usaha bagi pengembangan investasi perkebunan sawit karena khawatir melanggar Undang-undang dan peraturan tentang pelestarian lingkungan hidup apalagi Kabupaten HSU merupakan rawan banjir setiap tahunnya.

Pengembangan perkebunan kelapa sawit dilahan rawa dikhawatirkan akan mengurangi daerah penyerapan air dan mengancam potensi pangan lokal.

  Namun dari hasil kajian analisa manajemen dampak lingkungan (Amdal) khususnya di kawasan Kecamatan Banjang ternyata cukup aman untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit ini/C/D.


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026