Ribuan karyawan PT Hendratna mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga Surabaya.

Anggota Tim 12 PT Hendratna Banjarmasin, Kerly Andry SH di Banjarmasin, Senin mengatakan, walaupun perusahaan sudah dinyatakan pailit tetapi hak karyawan berupa pesangon tetap diberikan.

Menurut data diperusahaan ada sekitar 2217 karyawan PT Hendratna Banjarmasin yang akan mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan yang uang tersebut diperoleh dari pejualan aset milik PT Hendratna itu sendiri.

Dari 2217 karyawan yang bakal mendapatkan pesangon itu, di bagi menjadi beberapa tahapan dan dibagikan selama satu Minggu yang dimulai pada Senin (6/8).

"Untuk tahap pertama pembagian pesangon itu pihak perusahaan telah menyiapkan dana sekitar lebih kurang Rp 10 miliar dan setiap orangnya akan mendapatkan beberapa juta rupiah," ucapnya.

Awal pembagian pesangon, perusahan memberikan pertama kali terhadap para karyawan harian yang berjumlah 1800 karyawan dan pada Senin (6/8) pertama kali pesangon diserah kepada 380 karyawan.

Setiap karyawan yang bekerja dengan masa kerja selama tiga tahun itu mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan itu sekitar lebih kurang Rp 3.000.0000.

"Pembagian pesangon ini rata-rata diatas tiga juta rupiah dan pemberian pesangon terhadap karyawan dengan masa kerja tiga sampai empat tahun serta dana yang disiapkan untuk tahap pertama ini sebesar Rp 10 miliar," terangnya.

Kerly terus mengatakan, bahwa pengambilan pesangon ini bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa dan bagi karyawan yang telah meninggal dunia ahli warisnya bisa mengambilkan pesangon tersebut dengan membawa surat kematian karyawan itu sendiri.

"Penantian pembagian pesangon ini sejak perusahaan tutup di tahun 2008 dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2010," ucapnya kepada ANTARA.

Diharapkan pembagian pesangon ini bisa tercukupi kepada ribuan karyawan itu dan dana tersebut diambil dari hasil penjualan aset PT Hendratna Tbk dan semoga hal itu mencukupi, demikian Kerly. C


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026