Gubernur Kalsel Rudy Ariffin di Banjarmasin, Rabu, mengatakan bahwa tim tersebut akan melakukan investigasi dan identifikasi terkait dengan berbagai kemungkinan permasalahan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan masalah lahan masyarakat dan perkebunan.
Melalui investigasi dan identifikasi tersebut, kata Gubernur, akan diperoleh gambaran nyata tentang kondisi riil di lapangan yang mungkin bisa memicu terjadinya sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, berikut upaya mencegahnya.
Setelah ditemukan data riil, kata Gubernur, lahan yang menjadi hak atau milik masyarakat disertai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, akan diberikan sertifikat oleh BPN secara gratis.
"Pemberian sertifikat gratis tersebut selain bertujuan melindungi masyarakat juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa mengakses dana di bank," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah terus mendorong masyarakat maupun usaha kecil dan menengah untuk bisa mendapatkan bantuan permodalan dari perbankkan. Dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat memiliki benda yang bisa dijaminkan.
Program pemberian sertifikat gratis, kata dia, diutamakan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan atau lokasi pertanian. Karena berdasarkan pengalaman di daerah lain, kasus sengketa lahan banyak terjadi di daerah tersebut.
"Tujuan pemberian sertifikat gratis tersebut juga untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya konflik lahan sebagaimana yang terjadi di daerah lain," katanya.
Kepala BPN Kalsel Sriyatno mengatakan, setiap tahun, BPN menargetkan bisa mengeluarkan sertifikat hingga 22.000. Namun, realisasinya baru sekitar 60--70 persen per tahun.
Secara keseluruhan, kata dia, di Kalsel tanah yang bersertifikat baru mencapai 35 persen dari yang seharusnya mencapai ratusan ribu sertifikat.
"Cukup banyak sertifikat yang seharusnya sudah dikeluarkan. Namun, kini baru sekitar 35 persen, ini harus didorong terus," katanya.
Salah satu cara untuk mendorong masyarakat untuk bisa mendapatkan sertifikat, lanju dia, pihaknya telah melakukan MOU dengan Pemprov Kalsel serta Bank Indonesia untuk penyatuan program lintas sektoral.
Nota kesepahaman tersebut berisi tentang kesepakatan meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui legalisasi aset dan ekonomi permodalan serta pembinaan usaha bagi masyarakat berbasis praktis reforma agraria.
Melalui MoU ini, dia berharap masing-masing dinas dan instansi terkait bisa mendorong pihak-pihak yang menjadi binaannya untuk bisa mendapatkan sertifikat, selain juga melakukan identifikasi dan investigasi secara bersama-sama.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.