Masyarakat Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta DPRD dan pemerintah setempat menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak komitmen dalam program Community Development (CD) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"Apabila perusahaan tertentu usahanya berkaitan dengan sumberdaya alam tidak menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CD/CSR) maka perusahaan itu dianggap melawan hukum," kata Sekretaris Desa Pembelacanan Ari Suprapto di hadapan anggota DPRD H M Alkahfi SE pada kegiatan reses, Selasa.

Dengan demikian, lanjut dia, perusahaan yang tidak menjalankan program CD/CSR bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku, katanya.

"Contohnya desa kami, yang disekitanya terdapat perusahaan sawit cukup besar dan sudah lama berdiri," katanya.

Namun, sampai saat ini CD/CSR kepada masyarakat sangat kecil bahkan tidak ada, padahal sumber daya alam yang diambil cukup besar dan banyak.

Anggota Komisi II DPRD Kotabaru H M Alkahfi SE, mengatakan, dalam Undang-undang dijelaskan bahwa bagi mereka yang kerjanya hanya mengeruk Sumberdaya alam dan mengeksploitasi masyarakat tetapi tidak menjalankan menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sanksi berat sudah menunggu.

Sanksi diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan ringan hingga berat mulai sanksi administrasi hingga pencabutan ijin usaha.

Namun, karena masih banyaknya kekurangan dalam hal pengawasan baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat maka penegakan hukum bidang CD/CSR belum dapat dijalankan sesuai amanat undang-undang.

Selain itu, bagi sebagian perusahaan program CD/CSR masih dianggap beban karena merupakan kegiatan yang mengeluarkan biaya.

Selain itu kegiatan pengawasan terhadap program CD/CSR yang dilakukan pemerintah masih sangat lemah, termasuk pengawasan dari masyarakat dan LSM.

"Dengan faktor-faktor tersebut, perusahaan masih ogah-ogahan menjalankan program ini," tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Corporate Social Responsibility adalah komitmen dari perusahaan untuk mengintegrasikan kepeduliannya terhadap masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Pasal 74 mengisyaratkan bahwa CSR sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan wajib hukumnya dilakukan pengelola perusahaan.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026