Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Madyan menegaskan tidak ada tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemkot setempat.
"Pemkot Banjarmasin memastikan para PNS tidak memperoleh THR, dan apabila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan bagi PNS, pemerintah dilarang memberikan THR," katanya di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Madyan, pemberian THR bagi PNS memang tidak dibenarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga pihaknya tidak mengalokasikan anggaran THR bagi PNS.
Kemudian apabila masih megacu pada pengalokasian belanja pegawai, pos untuk THR memang tidak ada, termasuk pada daftar Penggunaan Anggaran (DPA) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Jika pemkot mengacu pada aturan yang lama, maka tidak ada pemberian THR," katanya.
Sementara itu, pada tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka menghadapi hari besar terutama hari Raya Idul Fitri, biasanya pemerintah daerah mengambil kebijakan dengan memberikan gaji untuk PNS termasuk honorer, dan tenaga kontrak, menjadi lebih awal dari biasanya.
"Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati peniadaan THR bagi PNS, dan dengan membayarkan gaji PNS lebih awal diharapkan dapat membantu para PNS dalam merayakan Idul Fitri," katanya.
Tidak hanya itu, seperti tahun sebelumnya juga para PNS tetap diberi tunjangan kesejateraan untuk menghadapi hari raya Idul Fitri yang juga disesuaikan dengan keputusan Menteri Keuangan.
Sedangkan besaran tunjangan kesejahteraan tersebut berbeda-beda di setiap daerah, karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Akan tetapi saat ini jumlah PNS Pemkot Banjarmasin sebanyak 8.500 orang, merupakan jumlah yang sangat banyak/D/D.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.