Amuntai, Kalsel, 24/7 (ANTARA) - Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, memiliki potensi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sekitar Rp1,5 miliar.


"Perkiraan tersebut berdasarkan penerimaan dari pemerintah pusat sebesar Rp900 juta per tahun ditambah objek pajak yang belum terdata," kata Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Dinas Pendapatan Daerah Hulu Sungai Utara Rusmadi Juriani SE MM, Selasa.

Dispenda Hulu Sungai Utara optimistis penerimaan PBB-P2 akan naik sejak pajak tersebut dilimpahkan pengelolaannya ke masing-masing daerah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009 kita sudah dapat kewenangan memungut sendiri PBB-P2 sehingga bisa lebih optimal dalam mengelola potensi dari jenis pajak tersebut," katanya.

Pengelolaan PBB-P2 oleh pemerintah daerah ini, kata dia, paling lambat pada 2012 namun persiapannya sudah dimulai sejak 2011.

Dispenda Hulu Sungai Utara secara bertahap melakukan persiapaan pengelolaan PBB-P2 yang diawali sosialisasi sejak 2011.

"Sosialisasi selain dilakukan melalui spanduk dan baliho juga pemberian hadiah kepada wajib pajak serta mengadakan kegiatan panutan dasar PBB-P2," katanya.

Selain itu, Pemkab Hulu Sungai Utara juga sudah menyiapkan payung hukum dengan mengajukan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 yang kini sudah disetujui DPRD namun masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Keuangan.

"Rekrutmen petugas pendataan juga akan kami lakukan untuk menambah petugas yang masih kurang, bekerja sama dengan kecamatan atau kepala desa yang merekrut minimal dua orang kader desa.

"Kami bukan bermaksud mengangkat tenaga baru melainkan memanfaatkan kader desa," kata Rusmadi.

Kader desa tersebut, kata dia, akan bertugas melakukan pendataan dan penagihan serta mengingatkan para wajib pajak untuk segera membayar pajak.

"Sedangkan 2013 agenda persiapan mencakup pengadaan perangkat lunak (software) komputer khusus untuk mencetak surat penetapan pajak (SPPT) dan cetak peta," katanya.

Ia mengatakan, sambil menunggu persiapan selesai, surat penetapan pajak masih dilakukan Kantor Penerimaan Pajak di Kota Tanjung Kabupaten Tabalong.

"Pihak Dispenda Hulu Sungai Utara hanya melakukan pendataaan wajib pajak, sedangkan penetapannya masih dilakukan KPP Tanjung," kata Rusmadi.

  Mengenai pembagian pungutan PBB-P2, Rusmadi menyatakan akan diatur berdasarkan keputusan atau peraturan bupati sehingga berapa persentase yang diperuntukan anggaran pembangunan pemerintah kabupaten dan desa akan diatur melalui surat keputusan/Edy/D.


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026