Ketua Badan Pembuat Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Sukardi, Rabu mengatakan, pelaksanaan masa reses tahap III tahun anggaran 2018, dilaksanakan selama empat hari.
"Dalam pelaksanaan reses tersebut, anggota DPRD harus mengunjungi dan menyerap aspirasi dari masyarakat secara langsung berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing anggota, serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan reses tersebut secara perorangan," katanya.
Dia mengemukakan, sesuai dengan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan daerah, pasal 149 ayat 1, bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan Perda, penganggaran dan fungsi pengawasan.
Pada ayat (3) pasal 149 UU tersebut, lanjut dia, dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.
Kemudian, pada pasal 161, anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Selain hal itu, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kotabaru No 3/2014, pasal 64 ayat (6), bahwa, setiap pelaksanaan tugas reses, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang disempurnakan dengan Tatib Kabupaten Kotabaru yang baru, No25/2018 anggota DPRD secara perorangan wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada pimpinan dprd dalam rapat paripurna DPRD.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah (Banmus) yang tertuang dalam lampiran surat keputusan pimpinan DPRD Kotabaru, No15/KP-DPRD/2018 tanggal 24 September 2018, pelaksanaan masa reses tahap III tahun anggaran 2018.
Lebih lanjut politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, anggota DPRD Kotabaru berjumlah 35 orang, telah melaksanakan reses tahap III tahun anggaran 2018 pada 3-6 Oktober 2018, dan hasilnya disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru tentang hasil pelaksanaan kegiatan reses.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.