Martapura (ANTARA) - Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur menegaskan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2026 menjadi landasan strategis pembangunan daerah sesuai visi dan misi sekaligus menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

 

Hal itu disampaikan Saidi pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian Rancangan KUPA-PPAS tahun anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar Agus Maulana dan dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS 2026 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Banjar sebagai bentuk komitmen penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.

 

"KUPA adalah perubahan kebijakan di bidang keuangan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan jadi kerangka manajemen keuangan serta acuan pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah," ujar Saidi.

 

Saidi mengatakan penyusunan KUPA-PPAS bagian penting dalam menjaga kesinambungan program pembangunan daerah melalui kebijakan keuangan yang terukur, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Menurut dia, dokumen disusun sebagai tindak lanjut perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjar sekaligus mengakomodasi arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.

 

"Target pendapatan daerah dalam rancangan KUPA tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2,299 triliun terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp340,11 miliar, pendapatan transfer Rp1,919 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39,96 miliar," ucapnya. 

 

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,146 triliun yang meliputi belanja operasi Rp2,110 triliun, belanja modal Rp634,18 miliar, belanja tidak terduga Rp17 miliar, serta belanja transfer Rp384,47 miliar.

 

Saidi menegaskan, alokasi belanja itu telah disesuaikan berbagai sumber pendanaan, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penyesuaian kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara.

 

"Rancangan KUPA-PPAS juga memuat penyesuaian kebijakan yang dikaitkan dengan indikator kinerja mulai tingkat subkegiatan, kegiatan, program hingga indikator kinerja utama perangkat daerah," tuturnya.

 

Selain itu, pagu anggaran sejumlah perangkat daerah juga telah mengakomodasi usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musrenbang 2026, serta hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD.

 

"Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan," sebut Saidi.

 

Berdasarkan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Banjar 2026 diproyeksikan defisit sebesar Rp847,19 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga total Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3,146 triliun.

 

Rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.

 



Pewarta: Yose Rizal
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026