Staf ahli Gubernur Kalimantan Selatan Hadi Susilo mengatakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rertibusi Jasa Usaha dibuat untuk mempermudah pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.


Menurut Hadi, di Banjarmasin Rabu, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha itu merupakan hasil penataan dan pengaturan kembali pluralistrik aturan yang terkait dengan rertibusi daerah yang sejenis, sehingga sangat penting diketahui aparatur pemerintah dan masyarakat selaku pengguna jasa.

"Saya yakin retribusi jasa usaha yang disosialisasikan ini akan memberikan kemudahan dan keefektifan dalam menegakkan aturan retribusi di bidang jasa usaha, karena Perda ini melingkupi pemakaian kekayaan daerah, tempat/penginapan serta rekreasi dan olahraga,� kata Hadi.

Hadi juga mengatakan, tiap aturan yang dihasilkan oleh daerah harus disosialisasikan agar lebih mudah diimplemantasikan ke masyarakat dan pihak-pihak yang terkait lainnya.

Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 180 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, sekaligus menindakanlanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/17/SJ tanggal 5 Januari 2010, perihal Penataan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Saya berharap Perda Retribusi Bidang Jasa Usaha ini dapat diimplementasikan seoptimal mungkin, sekaligus memberikan kerangka dan landasan hukum bagi pengaturan dan pengelolaan retribusi jasa usaha yang lebih baik dan tertib," katanya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Sugiono Yajie mengatakan, retribusi bidang jasa usaha ini sebelumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada sumber retribusi daerah yang yang tidak diatur dalam Perda itu, sehingga dia meminta kabupaten/kota se Kalsel menyampaikan usulan jenis usaha dimaksud secepatnya.

  "Silahkan kalau ada usulan-usulan jenis usaha yang belum terakomodir, nanti kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut sampai menjadi Peraturan Pemerintah," kata Sugiono./B/D.


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026