Sejumlah elemen masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berunjukrasa di halaman kantor DPRD provinsi setempat, Rabu, dalam kaitan menyambut bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah.


Dalam aksi damai tersebut, pengunjukrasa menyampaikan pernyataan sikap, yang mereka beri nama "Marhaban Ya Ramadhan" berisikan antara lain menolak 100 persen diskotik dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin.

Selain itu, meminta Wali Kota Banjarmasin bersikap tegas terhadap kemaksiatan, serta DPRD setempat agar meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan mengenai diskotik dan THM.

Pengunjukrasa yang juga terdiri unsur Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu, menyatakan, retribusi diskotik dan THM "haram" sehingga Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin menjadi haram pula.

Karenanya pengunjukrasa mengimbau semula elemen masyarakat untuk bergabung memerangi k4maksiatan, keberadaan diskotik dan THM di "kota seribu sungai" Banjarmasin.

Selain melakukan orasi dan membagi-bagi selebaran, pengunjukrasa juga membagi-bagikan stiker, yang sekaligus mereka tempelkan pada sejumlah mobil anggota DPRD Kalsel.

Stiker tersebut bertuliskan "Marhaban Yaa Ramadhan 1433 H, Mari Bersama Wujudkan Banjarmasin Bersih dari Kemaksiatan, tutup total THM".

Nasrullah AR, anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menanggapi positif aksi unjukrasa mahasiswa bersama warga masyarakat Banjarmasin itu.

Menurut, politisi muda PPP tersebut, tuntutan pengunjurasa itu cuup beralasan, terlebih masyarakat Banjarmasin khususnya dan Kalsel pada umumnya tergolong reiigius.

  "Oleh karenanya penciteraan agamis (religius) bukan cuma sekedar ucapan, tapi dalam bentuk perbuatan nyata, seperti menutup THM atau tempat lain yang diduga mengandung kemaksiatan," demikian Nasrullah/Shn/D.


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026