Hal itu dikemukakan Dr H Mohammad Effendy SH MH, pengamat hukum tatanegara dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, menjawab pertanyaan wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, Senin.
Menurut dosen pascasarjana ilmu hukum pada Unlam tersebut, dalam sistem hukum tatanegara, tak mengenal Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait permohonan "Judicial Review " (JR/uji materi) Permendagri 43/2011.
"Jadi putusan MA yang membatalkan Permendagri 43/2011 itu sifat final, tak ada celah hukum lain, kecuali celah-celah lainnya diluar ketentuan hukum," tandas penyandang S2 dan S3 dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat tersebut.
Oleh karenanya, menurut mantan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unlam itu, Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tidak perlu berpayah-payah lagi untuk melakukan tuntutan hukum sebagai tindaklanjut putusan MA atas Permendagri 43/2011.
"Sebab sesuai ketentuan, bila sampai 90 hari sejak putusan MA tersebut tidak ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pulau Larilarian yang sebelumnya dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, maka secara otomatis pulau itu masuk Kalsel," ujarnya.
"Namun jika ingin meminta kepastian hukum, tidak salahnya pula meminta agar Mendagri mengeluarkan peraturan/keputusan baru, yang menyatakan Pulau Larilarian masuk wilayah Kalsel," lanjut mantan aktivis mahasiswa itu.
Mengenai keinginan Pemprov Sulbar menggunakan jasa Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menuntut pembatalan putusan MA tentang Pulau Larilarian, dosen pascasarana ilmu hukum di Unlam itu hanya tersenyum.
"Saya kira Pak Yusril itu orangnya rasional dan cukup cermat mengamati persoalan. Oleh karenanya mungkin tak akan sembarangan menerima tawaran kalau nanti membuat malu beliau, walau misalnya dibayar mahal sekalipun," lanjutnya.
"Karena saya kira, mantan Menteri Sekretaris Negara itu, bukan orang materialis, tapi selalu bersikap kritis dan obyektif, yang selalu ingin meluruskan persoalan hukum," demikian Moh Effendy.
Pada kesempatan terpisah, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin mengharapkan, persoalan Pulau Larilarian jangan sampai menimbulkan konflik antara warga masyarakat yang bertetangga.
"Karena kalau sampai terjadi konflik, bisa memperpanjang permasalahan. Oleh sebab itu, kedua Pemprov Kalsel dan Sulbar sebaiknya kembali melakukan `duduk satu meja` (musyawarah untuk mufakat)," saran jenderal polisi bintang satu tersebut.
"Sebab kalau terjadi konflik, apalagi sampai terjadi pertumpahan daerah, hanya akan merugikan masing-masing pihak. Hal itu hendaknya kita hindari bersama," demikian SyafruddinC
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.