Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti yang jumlah keseluruhan sebesar miliaran rupiah yang dikumpulkan selama enam bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan UU dan aturan hukum yang berlaku.
Dalam pemusnahan itu turut di hadiri pihak Polresta Banjarmasin, BNNP Kalsel, Juru Sita PN Banjarmasin, Bea Cukai, Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjumlah miliaran rupiah itu dilakukan sekitar pukul 10.00 wita di halaman depan Kejaksaan Negeri Banjarmasin disaksikan para instansi terkait.
Bukan itu saja pemusnahan tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan dua cara yaitu pembakaran dan direndam dengan air mengguna sabun/rinso.
"Kita lakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dan pelaku sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan," terangnya.
Firdaus terus menuturkan,barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya Sabu-sabu sebanyak 974,866 bernilai Rp 1.949.732.000, ekstasi sebanyak 67,5 butir senilai lebih kurang Rp 16.875.000.
Selanjutnya, turut dimusnahkan Obat daftar G sebanyak 3.096 senilai lebih kurang Rp 3.096.000, dan barang bukti rokok sebanyak 3.012 bungkus senilai lebih kurang Rp 67.320.000.
Dari semua barang bukti itu yang dimusnah pada Rabu (11/7) di Kejari Banjarmasin berjumlah total sebesar kurang lebih Rp 2.037.032.000 dan barang bukti tersebut di kumpulkan selama enam bulan.
"Barang bukti yang kita musnahkan itu salah satunya sebagai bentuk antisipasi adanya penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh petugas penjaga barang bukti, agar itu tak terjadi makanya kita musnahkan," ucapnya kepada Wartawan.
 Pemusnahan barang bukti itu akan dilakukan secara rutin dan semuanya itu sesuai dengan Dasar hukum UU No 35 than 2009 tentang narkotika, UU No 36 tahun 2009 tentang obat keras, UU Drt No 12 th 1951 tentang bahan peledak dan senjata api/sajam, UU No 39 th 2007 Tentang Bea dan Cukai, demikian Firdaus./Gun/D.
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.