Marabahan, (Antaranews Kalsel)- Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Supriyono mengatakan, Pemkab Barito Kuala telah menetapkan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 sebanyak 127 formasi.
"Kabupaten Barito Kuala (Batola) memperelah jatah penerimaan sebanyak 127 CPNS dengan rincian 82 tenaga pengajar, 27 tenaga kesehatan, sembilan tenaga infrastruktur, dan sembilan untuk formasi K2," ujar Sekdakab Batola Supriyono, saat memimpin upacara bendera, di Marabahan, Senin (10/9).
Menurut Supriyono, saat ini Pemkab Batola bias mengumumkan kepastian tanggal penerimaan CPNS tersebut, namun pihaknya memperkirakan antara September hingga awal Oktober 2018.
Dia memperkirakan, Oktober 2018 akan dilakukan tes umum pengetahuan dasar dan tes kemampuan kompetensi, sehingga akhir Desember 2018 sudah ada pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dan Januari 2019 SK sudah dibagikan.
Sekdakab Batola juga mengutarakan, penerimaan CPNS tahun 2018 terdapat empat kategori diantaranya, umum atau siapa saja yang memenuhi syarat, difabel atau disabilitas atau keterbatasan diri, cumlaude dan K2 .
Lebih lanjut dia mengemukakan, salah satu persyaratan dalam penerimaan tersebut telah ditentukan pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
"Ini telah sesuai dengan ketentuan Undang Undang No.5/2014 tentang ASN yang menyatakan, seorang CPNS boleh diangkat maksimal berusia 35 tahun," katanya.
Untuk itu, bagi yang memiliki keluarga, adik, anak, cucu, keponakan dan lainnya, dia mempersilahkan, untuk diberitahukan dan bagi yang belum jelas bisa mendatangi Bapegdiklat Batola.
Kemudian, terang dia, bagi perguruan tinggi atau program studi berakreditasi A diberlakukan khusus untuk formasi CPNS yang mempunyai nilai cumlaude.
"Jadi bagi peserta yang mempunyai nilai cumlaude, maka perguruan tingginya atau program studinya harus terakreditasi A. Mereka diperlakukan seperti itu karena mendapatkan perlakukan tersendiri nantinya," tandasnya.
2018 Pemkab Batola terima 127 CPNS
Selasa, 11 September 2018 18:50 WIB
Ini telah sesuai dengan ketentuan Undang Undang No.5/2014 tentang ASN yang menyatakan, seorang CPNS boleh diangkat maksimal berusia 35 tahun,