Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan gagal melakukan kunjungan kerja keluar daerah, yang dijadwalkan 17 - 19 Juni 2012, dengan tujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua BK DPRD Kalsel HM Zaini ketika dikonfirmasi, di Banjarmasin, Senin, dengan nada kecewa, membenarkan kegagal tersebut, sembari mengatakan, hal itu karena faktor intern dalam kelembagaan dewan.

Namun politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak bersedia bicara banyak soal kegagalan BK DPRD Kalsel ke Kemendagri, kecuali sebagian-sebagian, tapi bersifat "off the record" (bukan untuk pemberitaan).

"Kalau sudah begini keadaannya. Mau bagaimana DPRD Kalsel," jawabnya singkat kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

"Padahal jadwal kunjungan kerja keluar daerah bagi BK tersebut hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kalsel. Kami dari BK yang memilih tujuan kunjungan kerja itu," demikian Zaini.

Sebelumnya, H Hasmy Fadillah Akbar, anggota BK DPRD Kalsel dari Partai Golkar, menerangkan, pihaknya bermaksud mendalami aturan penegakaan kode etik dan disiplin anggota dewan tingkat provinsi tersebut.

"Untuk pendalaman aturan tersebut kami ingin berkonsultasi dengan Kemendagri," ujar politisi senior Partai Golkar yang berpenampilan kalem itu.

Ia berharap, hasil pendalaman aturan penegakan kode etik dan disiplin tersebut, bisa mengajak rekan-rakan anggota DPRD Kalsel untuk lebih meningkatkan kinerja.

"Kita berharap, dari hasil pendalaman aturan penegakan kode etik dan disiplin tersebut, jangan sampai ada anggota dewan yang terkena sanksi," tandasnya.

"Karena terus terang, kami sendiri dari BK tidak enak memberikan sanksi terhadap kawan-kawan sesama anggota dewan. Begitu pula mungkin, anggota yang kena sanksipun juga kurang merasa enak," lanjutnya.

Oleh sebab itu, tutur alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin tersebut, dalam penegakan kode etik dan disiplin anggota dewan, pada prinsipnya BK akan selalu melakukan pendekatan secara persuasif.

"Sedangkan pemberian sanksi, merupakan tindakan paling akhir dari BK, bila sudah berulang kali dilakukan pendekatan secara kekeluargaan serta teguran secara lisan," demikian Hasmy Fadillah.C










: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026