Masyarakat Kalimantan Selatan diminta jangan terpancing persoalan Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru, apalagi sampai menimbulkan konflik.

Permintaan itu dari Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi di Banjarmasin, Kamis, sehubungan aksi unjukrasa ratusan warga Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar), terkait Pulau Larilarian.

"Aksi unjukrasa warga Majene itu merupakan hak mereka dan kita, terutama masyarakat Kotabaru, jangan terpancing," pinta anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut, didampingi rekannya sesama wakil ketua dewan Fathurrahman dari PPP.

Menurut dia, bagi Kalsel yang terpenting, bagaimana menindaklanjuti putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan tak berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011.

Karena Permendagri 43/2011 menyatakan Pulau Lereklerekan (Larilarian = persi Kalsel) masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulbar, sehungga Pemerintah Provinsi Kalsel memohon kepada MA agar melakukan "Judcial Review" (JR) atas Permendagri tersebut.

"Untuk menindaklanjuti putusan MA atas dikabulkannya permohonan JR terhadap Permendagri 43/2011 itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel harus meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuatkan keputusan kepemilikan Pulau Larilarian tersebut," sarannya.

Sebab, menurut politisi PKS itu, bila putusan MA tersebut tidak ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri tentang kepemilikan, maka secara yuridis nasib Pulau Larilarian sama dengan Pulau Berhala, yang menjadi rebutan antara Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau.

Sementara Fathurrahman, pimpinan termuda DPRD Kalsel menambahkan, untuk menindaklanjuti putusan MA tentang Pulau Larilarian itu, Pemprov setempat bisa membentuk tim khusus atau lebih mendayagunakan tim yang sudah ada terdahulu.

Politisi PPP itu menyarankan, untuk menindaklanjuti Pulau Larilarian tersebut, maka Pemprov Kalsel harus berusaha mengantongi putusan MA yang membatalkan Permendagri 43/2011.

"Tanpa mengantongi putusan MA tersebut, kita tak punya bukti hukum secara autentik dan kemungkinan sulit untuk menindaklanjuti persoalan kepemilikan Pulau Larilarian," demikian Fathurrahman.












: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026