Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Cabang Kotabaru, Kalimantan Selatan, kondisinya "mati suri" tidak difungsikan sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan di daerah, ujar Ketua KADIN Kotabaru H Hariady Mulya.
"Padahal tujuan dibentuknya organisasi KADIN adalah untuk membawahi semua asosiasi yang ada, namun kenyataannya tidak difungsikan oleh para pengusaha," jelasnya.
Selain itu, KADIN merupakan induk organisasi bagi perusahaan dan pengusaha yang bergerak di bidang perekonomian sekaligus merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia khususnya di Kotabaru.
Hariady mengakui bahwa dalam jabatannya periode ke II ini sebagai ketua KADIN, memang belum menampakkan kerja nyata seperti yang di lakukannya pada periode pertama pada 2007 lalu.
Dimana pada periode I telah melakukan pelatihan eksport import bagi seluruh perusahaan di Kotabaru dan melakukan studi banding ke beberapa daerah sebagai penambahan wawasan bagi anggota.
"Selain itu, juga melakukan perjuangan terhadap munculnya pelarangan penjualan kayu oleh masyarakat yang pada saat itu rata�rata di beri garis Polisi, dan ahirnya menciptakan Solusi yang memuaskan,"ungkapnya.
Menurut Haryady, kefakuman KADIN Kotabaru di sebabkan beberapa hal, diantaranya sebagian besar pengurus tidak melakukan perpanjangan kartu Anggota.
Selain itu, anggaran dari Pemda belum didapatkan dikarenakan tidak lagi memberikan dana hibah secara terus menerus sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Sepanjang jabatannya pada periode ke II sebagai ketua Kadin, diakui oleh Haryadi belum pernah melakukan pertemuan ataupun rapat koordinasi bersama Pemkab Kotabaru sehubungan dengan fungsi kadin sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan di bidang perekonomian.
Ditambahkan, saat ini pihaknya sementara masih membuat suatu rumusan kerjasama dengan Pemkab yang di mulai dari pembenahan kepengurusan.
Sebagaimana Kadin Tanah Laut yang baru baru ini melakukan suatu kegiatan administratif dengan mengharuskan setiap Kontraktor memiliki Kartu Tanda Anggota(KTA).
"Seyogyanya kita juga melakukan hal sama, yakni Pemkab Kabupaten kotabaru menjalin kerjasama yang baik dengan KADIN," pungkasnya.
Kadin Kotabaru `mati Suri`
Sabtu, 9 Juni 2012 18:30 WIB