Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Senin (30/7)
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pemuda ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan karena menyimpan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

"Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Senin (30/7)," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pria berinisial AS (21) itu memang diduga sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi Narkoba.

Hingga akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku.

"Tersangka tak bisa lagi mengelak ketika sejumlah barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,67 gram kami temukan," jelas Sisworo.
Apalagi petugas juga menemukan satu lembar catatan penjualan sabu-sabu dan dua bungkus plastik klip serta sendok terbuat dari sedotan yang meyakinkan jika pelaku memang pengedar.

"Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Sisworo.

Kini petugas masih berupaya menyelidiki asal pasokan Narkoba yang didapatkan tersangka hingga mengedarkannya.

Pewarta: Firman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026