masukan maupun tanggapan masyarakat terhadap bacaleg diperlukan agar calon wakil rakyat yang akan dipilih benar-benar bersih dan layak untuk dipilih dalam pemilu legislatif
Martapura, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, mengimbau seluruh elemen masyarakat mencermati setiap bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan partai politik.
   
 "Kami mengimbau masyarakat mencermati bacaleg parpol saat proses masukan dan tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018," ujar Ketua KPU Banjar Muhaimin di Martapura, Senin.
     
Ia mengatakan, masukan maupun tanggapan masyarakat terhadap bacaleg diperlukan agar calon wakil rakyat yang akan dipilih benar-benar bersih dan layak untuk dipilih dalam pemilu legislatif.
     
Ditekankan, masukan dan tanggapan masyarakat membantu KPU mengetahui latar belakang bacaleg dan masalahnya sehingga bisa diambil langkah-langkah prosedural yang harus dijalankan.
     
"Kami akan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat karena apa yang disampaikan bisa menjadi bahan untuk meneliti lebih jauh dan diproses sesuai ketentuan," ungkapnya.
     
Menurut dia, pihaknya sudah menyerahkan hasil verifikasi daftar bakal caleg yang sebelumnya diserahkan partai politik pada masa pendaftaran tanggal 4-17 Juli 2018.
     
Disebutkan, masa perbaikan syarat administrasi bacaleg yang belum lengkap mulai 22-31 Juli 2018 dan setiap parpol diminta melengkapi kekurangan berkas sehingga bisa diproses lebih lanjut.
     
"Syarat administrasi bacaleg yang kurang wajib dipenuhi sehingga syarat pencalonannya bisa diproses lebih lanjut dan dimasukan KPU dalam daftar calon sementara," ucapnya.
     
Dikatakan, pihaknya menerima daftar bacaleg yang diajukan parpol dengan jumlah bervariasi tetapi paling banyak 45 orang setiap parpol sesuai jumlah kursi di DPRD Kabupaten Banjar.
     
"Jumlah bacaleg keseluruhan ratusan orang yang berasal dari 16 partai politik dan hasil verifikasi, sebagian besar masih belum lengkap syaratnya sehingga harus dilengkapi," ujarnya.
     
Ditambahkan, syarat administrasi yang belum dilengkapi seperti ijazah belum dilegalisir, tidak melampirkan SKCK dari kepolisian maupun surat yang menyatakan kondisi bacaleg sehat.
     
"Syarat administrasi itu sifatnya wajib dipenuhi sehingga setiap bacaleg harus melengkapinya selama masa perbaikan sebelum diserahkan parpol ke KPU untuk diverifikasi lagi," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026