Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) masih sepi karena hingga hari ke delapan Rabu (11/7) belum ada Partai Politik (Parpol) mendaftarkan bacalegnya sesuai jadwal yang ditetapkan dari tanggal 4 Juli sampai dengan 17 Juli 2018 mendatang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) .
Ketua KPU HSS Nida Guslaili Rahmadina, di Kandangan, Rabu (11/7), mengatakan memang ada penghapusan tiga item yang sebelumnya dikecualikan bisa mencalonkan diri yakni, mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak dan bandar narkoba, maka ini membuka peluang bagi parpol untuk menyeleksi bacalegnya sebelum didaftarkan ke KPU.
"Untuk pendaftaran bacaleg memang kita tetap menggunakan PKPU Nomor 20 tahun 2018, namun untuk tiga item tersebut telah dihapus atau ditiadakan dan agar parpol bisa menghasilkan bacaleg berkualitas bisa mendaftarkan bacaleg yang berintegritas bagus," katanya, saat dihubungi via telepon.
Baca juga: Video - KPU HSS tetapkan Achmad Fikry-Syamsuri Arsyad Pemenang Pilkada
Dijelaskan dia, walaupun ketiga item tersebut dihapus, namun kewajiban bersedia untuk mempublikasikan data riwayat mantan napi korupsi, kejahatan seksual pada anak dan bandar narkoba tetap dilampirkan dalam berkas persyaratan bacaleg, termaksud diumumkan di media massa untuk diketahui publik.
Begitupun penghapusan tiga item tersebut, tidak berlaku untuk terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tetap dikecualikan atau tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg.
Parpol juga bisa membuat fakta integritas untuk para bacalegnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi, kejahatan seksual dan bandar narkoba, termasuk seleksi dan verifikasi internal parpol, dan kemudian didaftarkan ke KPU untuk mengecek memenuhi atau tidaknya dalam persyaratan sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Baca juga: Video : Masyarakat HSS buktikan mampu wujudkan Pilkada bersih
Di Kabupaten HSS saat ini memang hampir semua parpol yang ada memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, termasuk tiga partai baru seperti Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Garuda yang bakal meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Warga Kandangan Ari, mengatakan dibukanya peluang dibolehkannya mantan narapidana korupsi sebenarnya menjadi dilema tersediri, satu sisi untuk kampanye anti korupsi dan sisi lain hak berpolitik, maka diharapkan dia parpol bisa menyeleksi calon lebih teliti dan cermat sehingga bacaleg yang didaftarkan memiliki integritas baik.
"Sosialiasi dari KPU juga diperlukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pileg, termasuk agar pemilih sebelum memilih mencermati latar belakang dan figur caleg dan peran Panwaslu juga diperlukan untuk mencegah politik uang yang menjadi salah satu bibit korupsi," katanya.
Mantan napi korupsi boleh bacaleg peran parpol lakukan seleksi
Rabu, 11 Juli 2018 14:27 WIB
Untuk pendaftaran bacaleg memang kita tetap menggunakan PKPU Nomor 20 tahun 2018, namun untuk tiga item tersebut telah dihapus atau ditiadakan dan agar parpol bisa menghasilkan bacaleg berkualitas bisa mendaftarkan bacaleg yang berintegritas bagus,