Salah satu saksi Paslon satu Eko Suwarno di Tanjung, Kamis mengatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara karena adanya dugaan pelanggaran pilkada di 22 TPS Kelurahan Belimbing Raya.
"Kami menolak hasil rekapitulasi sebelum pengaduan dugaan pelanggaran pilkada dituntaskan," jelas Eko.
Termasuk soal keterlambatan penyerahan formulir model C6 kepada pemilih yang seharusnya sudah diberikan H - 3 pemungutan suara.
Tak hanya Eko saksi dari paslon empat Iwan Kurnanto juga menolak hasil pleno perhitungan suara menyusul adanya selisih perolehan suara di Kecamatan Muara Uya.
Protes para saksi dari paslon Norhasani - Eddyan Noor Idur dan Noor Farida - Aspianor ini dilanjutkan dengan aksi walk out dari ruang rapat pleno.
Sebelum keduanya meninggalkan ruang rapat Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor meminta saksi palson satu dan empat mengisi formulir keberatan yang telah disediakan.
"Silakan keberatan yang disampaikan secara tertulis dalam formulir khusus yang KPU siapkan," jelas Agus.
Meski sempat diwarnai aksi protes dari para saksi pelaksanaan rapat pleno hingga penyerahan berita acara hasil perolehan suara berjalan lancar.
Penandatanganan berita acara hanya dilakukan saksi dari paslon Winarto - Ali Sibqi dan Anang Syakhfiani - Mawardi sekaligus penyerahan hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Terpisah Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan mengatakan hanya satu TPS di Kelurahan Belimbing Raya yang melakukan pelanggaran administrasi.
"Untuk pelanggaran administrasi hanya di TPS 15 karena itu dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Iwan.***2***
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.