Karyawan Duta Mall yang berkerja sebagai Cleaning Service itu terpaksa harus keberurusan dengan pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.


Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal SH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Alfiando Papona di Banjarmasin, Rabu mengatakan, bahwa pelaku itu tertangkap di dalam kawasan Duta Mall Banjarmasin.


Tertangkapnya pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang juga seorang karyawan Duta Mall itu setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat adanya peredaran narkotika dikawasan Mall terbesar di Kalsel itu.

Hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap seorang cleanin service Duta Mall saat hendak tersanksi di didepan Gramedia Duta Mall dan pelaku sendiri diketahui bernama SR alias Iful (30) warga Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Penangkapan Iful yang juga karyawan di Duta Mall itu dilakukan pada Minggu (27/5) sekitar pukul 18.20 wita saat diketahui pelaku hendak transaksi dengan konsumennya.

"Kita tangkap dia saat transaksi di depan Gramedia Duta Mall dan kita dapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu dan dia tertangkap tangan dengan adanya barang bukti tersebut," ucap perwira muda itu.

Papona terus mengatakan, usai menangkap Iful, polisi langsung melakukan introgasi terhadap Iful dan diketahui bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya berinisial HM alias Idan (30) warga Kelayan B Banjarmasin Selatan.

Idan pun kemudian dipancing dengan berpura-pura ingin membayar sisa pembayaran barang haram yang telah dibeli itu, dengan janjian bertemu di dekat pos polisi yang ada di kawasan Duta Mall tersebut.

Sekitar lebih kurang tiga jam Idan pun datang, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Idan, berdasarkan barang bukti satu paket yang didapatkan di tangan Iful dengan terpaksa kedua pelaku pengedar narkotika itu langsung digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan.

Hasil penyidikan sementara kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Kedua pelaku yang mana salah satunay karyawan Duta Mall itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan kedua tersangka Idan dan Iful itu," terang pria lulusan Akpol 2009 itu./Gun/D




: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026