Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan DAS di Kalsel H Pribadi Heru Jaya SPi menyatakan rencana pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda provinsi setempat di Banjarmasin, Senin.
"Pasalnya kami dari Pansus sudah merampungkan finalisasi Raperda tentang Pengelolaan DAS tersebut," tutur alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang berkampus di Banjarbaru (berjarak sekitar 35 kilometer dengan Banjarmasin) itu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu berharap, dengan pengesahan Perda DAS tersebut, daerah aliran sungai di provinsinya dapat tercegah dari kerusakan atau paling tidak meminimalkan kerusakan.
"Sementara DAS juga mempunyai peran penting dalam menunjang kelestarian lingjungan. Asalkan DAS itu terkelola dengan baik dan benar," lanjut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Karena kerusakan DAS, apalagi kerusakannya cukup parah bisa berdampak atau mengancam kepunahan berbagai jenis ikan dan nuftah lain yang bila terkelola dengan baik dan benar dapat bernilai ekonomi tinggi serta menunjang ekonomi kerakyatan," demikian Heru.
Raperda DAS tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi III lembaga legislatif tingkat provinsi itu yang beberapa kali penundaan pengesahan karena menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sebab sebagaimana ketentuan terakhir, setiap Raperda yang mau disahkan menjadi Perda harus mendapatkan hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri terlebih dahulu.
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.