Tanjung (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan untuk pemilihan kepala daerah yang digelar pada 27 Juni 2018.

Anggota Divisi Logistik KPU Kabupaten Tabalong, Murjani di Tanjung, Selasa, menyampaikan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 3.200 lembar, dengan rincian ?rusak sebanyak ?2.392 lembar dan surat suara yang lebih sebanyak 808 lembar.

"Pemusnahan surat suara disaksikan Panwaslu, perwakilan Polres dan Kodim 1008/Tanjung," jelasnya.

Pemusnahan juga dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Tabalong Irsandi Winata Nasution, Cicik Agus Sulistiani, Anggota Panwaslu Muhammad Fahmi ?Failasofa, Sekertaris KPU ?Suparman ?dan Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Kalsel AKBP Agus Wahyudi.

Pemusnahan surat suara sendiri dituangkan ?dalam Berita Acara Nomor: 65 / BA / Pemusnahan SS / KPU - Tabalong / VI / 2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pemusnahan Surat Suara Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang Rusak dan Surat Suara yang Kelebihan.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026