"Kita akan menunggu dan tetap menaati koridor hukum, makanya perjuangan kita dengan melalui jalur hukum, jadi saya mohon seluruh pihak tetap tenang dan saling menghormati, tidak perlu mengeluarkan pernyataan provokasi," kata Gubernur di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Rudy, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA sebagaimana yang dicantumkan dalam website, namun dia berharap putusan MA yang memenangkan gugatan Pemprov terhadap surat keputusan menteri dalam negeri adalah benar.
Sebab kata Rudy, selama ini Kalsel telah memiliki bukti-bukti administrasi otentik terkait keberadaan pulau Larilarian yang sejak lama masuk wilayah Kalsel.
"Dulu sebelum Sulawesi Barat terbentuk atau masih menjadi satu dengan Sulawesi Selatan, tidak pernah ada kasus sengketa lahan perbatasan, baru setelah ada Sulbar terbentuk terjadi kasus sengketa lahan," katanya.
Rudy juga menjelaskan, berdasarkan peta pembentukan wilayah, Kalimantan Selatan tidak berbatasan dengan Sulawesi Barat maupun wilayah Sulawesi lainnya, yang ada adalah wilayah Kalsel berbatasan dengan wilayah Kaltim.
Dengan demikian, kata dia, sangat aneh bila Kalsel dan Sulawesi Barat sampai terkait kasus sengketa lahan, karena jarak perbatasan ke dua wilayah cukup jauh dan jelas.
Namun demikian, kata dia, apapun keputusan hukum nantinya, Kalsel akan tetap menghormati dan masyarakat Kalsel tidak akan melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum.
Apalagi, secara pribadi Rudy Ariffin mengaku bersahabat baik dengan Gubernur Sulawesi Barat dan sering melakukan komunikasi secara intensif.
Pernyataan Gubernur tersebut, menjawab pertanyaan wartawan terkait pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Gubernur Sulawesi Barat yang mengatakan Larilarian adalah harga mati.
Pulau Larilarian adalah sebuah pulau yang termasuk wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur pulau Sebuku dan 80 mil dari pulau Sulawesi.
Pulau yang dikabarkan kaya dengan gas methana yang kini siap dieksplorasi oleh perusahaan pengeboran gas nasional, menjadi sengketa setelah Kalsel dan Sulbar mengklaim bahwa pulau tersebut masuk wilayah provinsi masing-masing.
Akhirnya kedua provinsi saling menggugat, hingga akhirnya Menteri Dalam Negeri menetapkan Pulau Larilarian atau Lereklerekan masuk Sulawesi Barat.
Keputusan Mendagri tersebut dinilai sebagai keputusan sepihak sehingga Pemprov dengan seluruh bukti yang dimiliki mengajukan gugatan ke PTUN dan MA.
Kendati gugatan Kalsel kalah di PTUN namun tidak memutuskan semangat tim Pemprov untuk melanjutkan gugatan ke MA hingga akhirnya diinformasikan bahwa MA memenangkan gugatan Pemprov Kalsel.
Berita tersebut kini menjadi berita hangat sebagian besar koran lokal Kalsel dan menjadi berita utama.
Walaupun belum ada surat resmi dari MA yang menyatakan kebenaran informasi tersebut, namun kemenangan tersebut sudah disambut gembira oleh warga Kalsel dan pejabatnya.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.