lima rancangan Pera tersebut dapat diselesaikan hingga akhir 2018Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Staf Ahli Bupati Kotabaru bidang pemerintahan H Akhmad Rivai, menargetkan untuk menerbitkan lima rancangan peraturan daerah, sebagai upaya membantu meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik.
"Periode 2018 saya menargetkan bisa mempersembahkan lima rancangan Perda untuk menambah produk hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan," kata Rivai, Ahad.
Lima rancangan Perda yang kini tengah dalam proses tersebut adalah, Rancangan Perda tentang Bangunan Gedung, rancangan Perda tentang Resrebusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Wilayah menjelaskan, Kabupaten Kotabaru sebenarnya sudah memiliki Perda tentang IMB namun dalam perjalanannya, terbit aturan yang lebih tinggi, dan pemerintah daerah melalui Perdanya harus menyesuaikan dengan aturan baru tersebut.
Rancangan Perda tentang Izin retrebusi Tertentu, yang mengatur Tanda Daftar Usaha Perusahaan (TDUP).
Dia menjelaskan, rancangan ini dibuat menindaklanjuti Pasal 29 Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
Serta rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Kelompok Masyarakat, dan rancangan Perda tentang Penyediaan Sistem Air Minum untuk Sendiri.
"Dua rancangan Perda tentang air minum ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Dan Permen Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum," Rivai menambahkan.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi serta Asisten Pemerintahan Setda Kotabaru itu optimistis, lima rancangan Pera tersebut dapat diselesaikan hingga akhir 2018.
Pewarta: I HanafiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.