Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Sofian Syahrani di Amuntai, Kamis mengatakan pihaknya siap membuatkan Rancangan Peraturan Daerah yang drafnya diajukan SKPD terkait.
"Selama ini belum ada.pengajuan draf untuk penyusunan Raperda mengenai ketenagakerjaan baik dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun setelah bidang ketenagakerjaan ini bergabung dengan Dinas Penanaman Modal," ujar Sofian.
Sofian mengatakan, Perda tentang ketenagakerjaan juga belum pernah diusulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau menginisiasinya menjadi Perda.
Menurutnya, mempersiapkan sejak dini Perda tentang Ketenagakerjaan sebagai wujud antisipasi apalagi Pemkab HSU membuka diri bagi Investor yang ingin berinvestasi didaerahnya.
"Bisa jadi kedepan nantinya akan dibuka perusahaan atau pabrik yang memiliki jumlah tenaga kerja cukup signifikan sehingga diperlukan payung hukum yang melindungi hak dan kewajiban pelerja dan pengusaha," terangnya.
Sofian mengaku pernah menerima kunjungan pejabat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang mengkonfirmasi keberadaan Perda tentang Ketenagakerjaan.
Sofian menyarankan SKPD terkait melakukan pembelajaran atau studi banding ke daerah lain di Kalsel yang sudah menerbitkan Perda tentang Ketenagakerjaan jika memang belum memiliko referensi yang memadainya untuk menyusun drafnya.
Beberapa SKPD memang diakui masih baru dibentuk, sebagian lagi digabung bahkan dilebur menjadi satu SKPD sehingga perlu pembenahan dan adaptasi untuk beberapa tahun kedepan.
