Kami menyampaikan usulan dua opsi kepada KPU pusat dan dipilih opsi lima dapil. Itu artinya sama dengan pemilu legislatif 2014 lalu, Kabupaten Banjar dibagi lima dapilMartapura, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menetapkan lima daerah pemilihan (dapil) yang akan digunakan untuk pemilihan calon anggota legislatif 2019.
Ketua KPU Banjar, Fajeri Tamjidillah di Kota Martapura, Ahad mengatakan, lima dapil yang ditetapkan merupakan salah satu dari dua opsi yang disampaikan kepada KPU Pusat.
"Kami menyampaikan usulan dua opsi kepada KPU pusat dan dipilih opsi lima dapil. Itu artinya sama dengan pemilu legislatif 2014 lalu, Kabupaten Banjar dibagi lima dapil," ujarnya.
Lima dapil itu disebut Banjar 1 alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Martapura,
Banjar 2 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Martapura Timur, Aranio, Astambul dan Kecamatan Karang Intan.
Kemudian, dapil Banjar 3 dengan alokasi 8 kursi yakni meliputi Kecamatan Gambut, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Tatah Makmur.
Selanjutnya, dapil Banjar 4 dengan alokasi 10 kursi meliputi tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar.
Terakhir Banjar 5 alokasi 9 kursi terdiri dari Kecamatan Mataraman, Pengaron, Simpang Empat, Sungai Pinang, Sambung Makmur, Cintapuri Darussalam, Telaga Bauntung dan Kecamatan Paramasan.
Dijelaskan, sebelum opsi diusulkan kepada KPU pusat, sudah dilakukan uji publik terkait daerah pemilihan yang akan digunakan dalam pemilu legislatif bulan Juni 2019 mendatang.
"Pertemuan dilakukan beberapa kali hingga diputuskan sementara 3 opsi yang dipilih. Namun, perkembangannya hanya 2 opsi yang disampaikan ke pusat hingga diputuskan opsi 5 dapil," ungkapnya.
Menurut dia, opsi yang ditetapkan sudah sesuai 7 prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah.
Kemudian, wilayah dapil berada dalam cakupan yang sama, memenuhi unsur kohesivitas dan kesinambungan sehingga tujuh prinsip atas daerah pemilihan itu sudah terpenuhi.
"Penetapan lima dapil itu merupakan keputusan KPU pusat dan KPU Banjar siap menjalankan sehingga calon anggota legislatif memperebutkan suara sesuai dapilnya," ujar dia.
Dikatakan, jumlah kursi yang akan diperebutkan calon anggota legislatif di Kabupaten Banjar sebanyak 45 kursi dan tersebar pada lima dapil yang merupakan gabungan 20 kecamatan.
"Jadi sudah ditetapkan 5 dapil dengan jumlah kursi diperebutkan sebanyak 45 kursi dan Bilangan Pembagi Penduduk sebanyak 12.048 jiwa dari total jumlah penduduk 542.204 jiwa," katanya.
Pewarta: Yose RizalEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.