Barabai, (Antaranews Kalsel) – Seorang warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berinisial AB (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres HST karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kemasan kotak rokok.
Kapolres HST AKBP Saban Atmojo, Rabu di Barabai menyampaiakan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (10/4) sekitar pukul 21.00 wita di jalan Matang Hambawang saat pelaku ingin mengantarkan barang jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti Satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,22 gram," katanya.
Baca juga: 66 Orang HST Ikuti Seleksi Administrasi Polri
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah Hp merk nokia warna hitam, satu buah Hp merk Asus warna hitam gold, satu buah kotak rokok merk Magnum mild warna biru dan uang sebesar Rp300 ribu.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman Hukumannya adalah Lima sampai dengan Sepuluh Tahun penjara," kata alumni Akpol 1999 itu.
Baca juga: RM Ditangkap Saat Bawa Parang Di Warung Desa Ilung
Kapolres berharap masyarakat ikut berperan aktif mencegah peredaran narkoba khususnya di Bumi Murakata dengan secepatnya melaporkan kepada petugas jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran atau penggunaan narkoba di kampungnya.
"Kami akan senantiasa bergerak cepat kalau masyarakat mau bekerjasama memberantas peredaran narkoba agar anak-anak kita tidak terlibat atau terhindar dari barang haram itu," kata Sabana.
Warga simpan sabu-sabu dalam kotak rokok
Rabu, 11 April 2018 10:08 WIB
Ancaman Hukumannya adalah Lima sampai dengan Sepuluh Tahun penjara